Sejumlah warga melewati jembatan Ciputrapinggan yang nyaris roboh di Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 11 Oktober 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Pangandaran - Dua desa di Kecamatan Parigi, Pangandaran, Jawa Barat, diterjang angin puting beliung, Rabu sore, 12 Oktober 2016.
Akibat hantaman angin ribut itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencatat 378 rumah di Desa Karangjaladri dan Desa Parigi rusak. "Rumah warga yang rusak mayoritas di Desa Karangjaladri ada 275 unit," kata Yani Ahmad Narzuki, juru bicara Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Hingga Rabu petang, dia mengatakan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran masih mendata jumlah rumah yang mengalami rusak berat, sedang, dan ringan.
Selain menghancurkan lebih dari 200 rumah, bencana tersebut menelan jiwa seorang penduduk bernama Ade Sapti, 40 tahun, warga Dusun Bojong Salawe, Desa Karangjaladri, Parigi. Ia tewas akibat disambar petir.
Salah seorang warga Parigi, Ani Heryani, mengatakan sejumlah kios di Pasar Parigi rusak disapu angin kencang. Angin kencang itu juga merobohkan pohon di Desa Parigi. "Anginnya kencang sekali, hujan deras disertai petir," kata Ani.
Sebelumnya, Kabupaten Pangandaran dilanda bencana banjir dan tanah longsor, Ahad lalu. Ribuan rumah terendam dan dua warga menjadi korban musibah tersebut. Selain rumah terendam, banjir memutus jembatan penghubung Pangandaran-Kota Banjar.
Gempa M4,0 dari Laut Guncang Pangandaran, Garut, Pangalengan Pagi Ini
44 hari lalu
Gempa M4,0 dari Laut Guncang Pangandaran, Garut, Pangalengan Pagi Ini
Gempa tektonik bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Jumat pagi, 15 Maret 2024 pukul 08.29 WIB.
Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Puting Beliung
59 hari lalu
Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Puting Beliung
Pegadaian menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana puting beliung yang melanda Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung, Sumedang, pada Selasa 27 Februari 2024.