Kalahkan Djan Faridz, Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 1 T

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 12 Oktober 2016 00:10 WIB

Ketum PPP Djan Faridz saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, 7 Oktober 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pengacara negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara lantaran memenangi gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

“Dengan kemenangan itu, untuk sementara JPN menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,09 miliar (gugatan materiil) dan Rp 1 triliun (gugatan imateriil),” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan jaksa pengacara negara. Sedangkan ketua majelis hakim Baslim Sinaga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Sebab, yang berhak mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya, Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp 7,09 miliar (kerugian materiil) dan Rp 1 triliun (kerugian imateriil).

Gugatan itu dilayangkan karena Djan menganggap ketiga pihak tersebut tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan yang sah.

Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa PPP yang sah adalah versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum. Namun pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta. Perbuatan pemerintah tersebut dinilai Djan melawan hukum dan menyebabkan kerugian.

INGE KLARA

Baca:

Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

11 hari lalu

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

29 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

35 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

38 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

39 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya