Kalah, PT Semen Indonesia Ogah Komentari Putusan MA  

Reporter

Editor

hussein abri

Selasa, 11 Oktober 2016 14:44 WIB

Perwakilan Masyarakat Rembang melakukan aksi menolak Semen INdonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto belum mau berkomentar banyak ihwal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan peninjauan kembali gugatan warga Rembang terkait dengan izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Manajemen menunggu hasil pemberitahuan resmi Mahkamah Agung,” kata Agung kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016.

Jika sudah diberi tahu, ucap Agung, manajemen PT Semen Indonesia akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat. Langkah itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca: MA Kabulkan Upaya Peninjauan Kembali atas Semen Indonesia

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.

Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Obyek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca: Pabrik Semen Rembang Siap Beroperasi Tahun Depan

Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim, Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim PTUN Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tertanggal 16 April 2015.

Perjuangan tak berhenti. Warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan kasasi pasca-putusan banding. Lagi-lagi, mereka kalah.

Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Baca: Tiket Pesawat Jadi Novum, Gugatan Penolak Semen Dikabulkan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin menuturkan novum untuk pengajuan peninjauan kembali adalah tiket penerbangan pesawat atas nama Joko Prianto.

“Tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa Joko Prianto sebagai penggugat I tak mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rembang ke Desa Tegaldowo,” kata Zainal. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga.

ROFIUDDIN | MAYA AYU PUSPITASARI | HUSSEIN ABRI DONGORAN




Berita terkait

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

49 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto

Baca Selengkapnya

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

3 Agustus 2023

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

Laba bersih PT Semen Indonesia Tbk ditopang oleh pendapatan yang mencapai Rp17,03 triliun pada semester I-2023.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

12 Juli 2023

Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

Ganjar Pranowo mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rembang karena dugaan pungli. Dinas Pendidikan sebut uang itu untuk infak pembangunan musala.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

3 April 2023

Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

Jembatan JUwana dibuka untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Pantura Pati - Rembang, khusus menjelang mudik Lebaran 2023.

Baca Selengkapnya

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

30 Januari 2023

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

Perusahaan riset pasar keuangan Astronacci International memperkirakan saham-saham yang berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

23 September 2022

Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

Warna merah pada batik Lasem terbuat dari akar mengkudu, akar jeruk ,ditambah air Lasem yang kandungan mineralnya sangat khas.

Baca Selengkapnya

Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

23 September 2022

Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

Tasini menjelaskan perbedaan batik Lasem dengan batik dari daerah lain, adalah warna merah yang biasa tampak mendominasi budaya Tiongkok.

Baca Selengkapnya

78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

11 Agustus 2022

78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pada 10 Agustus 2022 berusia 78 tahun. Berikut profil dan karya-karya sang ulama yang sastrawan ini.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

21 Juli 2022

Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

Penghargaan Green Leadership untuk Gubernur Ganjar Pranowo dipertanyakan oleh warga terdampak kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya