Suap Reklamasi, Sanusi Beli Apartemen Pakai Nama Sekretaris  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 10 Oktober 2016 16:10 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri), berjabat tangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Ahok menjadi saksi bagi terdakwa Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, terungkap pernah membeli satu unit apartemen di Residence 8, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen itu diatasnamakan sekretarisnya, Gina Prilianti.

Gina membenarkan kabar pembelian apartemen seharga Rp 3 miliar itu. Menurut dia, pembelian apartemen tersebut dilakukan pada 2014 oleh Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta periode 20014-2019 tersebut. "Itu milik terdakwa, tapi diatasnamakan saya," ujarnya saat menjadi saksi bagi Sanusi dalam persidangan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Gina mengaku tak ikut dalam proses pemilihan apartemen itu. Bahkan untuk harga apartemen pun ia tak tahu.

Pada suatu ketika, Gina disuruh Sanusi ke Residence 8. Di sanalah ia diperkenalkan dengan Taskidiah, penjual apartemen. "Waktu itu saya dikenalin sama pemiliknya. Sanusi bilang kalau apartemen itu nanti diatasnamakan saya," tuturnya.

Gina pun hanya menandatangani perjanjian jual-beli. Semua transaksi pembayaran, kata dia, diurus Sanusi. "Saya enggak tahu, mungkin Bapak (Sanusi) yang bayar," ucapnya.

Gina mengatakan hingga saat ini apartemen itu tak pernah digunakan. Kunci dan surat-suratnya tak pernah diberikan kepadanya.

Selain menjadi terdakwa dalam perkara suap reklamasi, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang itu dialihkan menjadi sejumlah aset, berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Dalam surat dakwaan, pembelian aset Sanusi sebagian besar dibayarkan Direktur PT Wira Bayu Pratama, Danu Wira. Ia adalah rekanan Sanusi yang kerap mendapat proyek di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2014.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya