Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri), berjabat tangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Ahok menjadi saksi bagi terdakwa Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, terungkap pernah membeli satu unit apartemen di Residence 8, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen itu diatasnamakan sekretarisnya, Gina Prilianti.
Gina membenarkan kabar pembelian apartemen seharga Rp 3 miliar itu. Menurut dia, pembelian apartemen tersebut dilakukan pada 2014 oleh Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta periode 20014-2019 tersebut. "Itu milik terdakwa, tapi diatasnamakan saya," ujarnya saat menjadi saksi bagi Sanusi dalam persidangan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Gina mengaku tak ikut dalam proses pemilihan apartemen itu. Bahkan untuk harga apartemen pun ia tak tahu.
Pada suatu ketika, Gina disuruh Sanusi ke Residence 8. Di sanalah ia diperkenalkan dengan Taskidiah, penjual apartemen. "Waktu itu saya dikenalin sama pemiliknya. Sanusi bilang kalau apartemen itu nanti diatasnamakan saya," tuturnya.
Gina pun hanya menandatangani perjanjian jual-beli. Semua transaksi pembayaran, kata dia, diurus Sanusi. "Saya enggak tahu, mungkin Bapak (Sanusi) yang bayar," ucapnya.
Gina mengatakan hingga saat ini apartemen itu tak pernah digunakan. Kunci dan surat-suratnya tak pernah diberikan kepadanya.
Selain menjadi terdakwa dalam perkara suap reklamasi, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang itu dialihkan menjadi sejumlah aset, berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Dalam surat dakwaan, pembelian aset Sanusi sebagian besar dibayarkan Direktur PT Wira Bayu Pratama, Danu Wira. Ia adalah rekanan Sanusi yang kerap mendapat proyek di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2014.