TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menolak izin masuk warga negara Amerika Serikat yang tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 00.30 WIB, Minggu, 9 Oktober 2016. Dia tiba dengan pesawat Japan Airlines JL 729 dari Tokyo.
Pria itu berinisial JED Jr, 44 tahun. "Yang bersangkutan masuk dalam daftar imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Minggu, 9 Oktober 2016.
Dia mengatakan petugas imigrasi mengetahui latar belakang JED dari intelijen antarnegara. Dia lantas diberangkatkan kembali dengan pesawat Japan Airlines pukul 06.45 WIB. "Dalam Undang-Undang Keimigrasian, kita boleh menolak siapa saja yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan masyarakat," kata Ronny. REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang
1 menit lalu
Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang
Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?