TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagalkan upaya pembuatan paspor TKI ilegal. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan tindakan pembuatan paspor ilegal itu dilakukan 14 orang.
"Mereka berasal dari Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, dua di antaranya perempuan," kata Ronny dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Diketahui, 14 orang yang asal dari Sulawesi Selatan dan empat orang dari Sumatera Barat ingin membuat paspor dengan tujuan ingin pergi ke Jepang. Namun mereka tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Modus operandi yang dilakukan adalah memanfaatkan bebas visa Jepang bagi pemegang paspor elektronik. Mereka awalnya datang dengan mengajukan pembuatan paspor untuk enam orang saja.
Delapan orang lain berhasil ditangkap petugas Pengawasan dan Penindakan Imigrasi di Mampang, Jakarta Selatan, di sebuah tempat penampungan.
Saat ini pihak Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui ada-tidaknya sindikat pengiriman TKI ilegal dalam kasus ini.
Berikut ini nama-nama 14 orang tersebut. 1. Abdul Majid 2. Imran 3. Rusman 4. Agusman 5. Anzar Amir 6. Herdiansya Arsyad 7. Nursalam 8. Aliyansyah Arifin 9. Nurhayati 10. Mesriwati Sari 11. Rony Fernandez 12. Ikhwatul Ihsan 13. Ryan Hidatat 14. Nurtopah