TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan daerah akan dilibatkan untuk menanggung biaya layanan BPJS Kesehatan. Alasannya, BPJS tidak mungkin mengontrol semua pelaksanaan layanan kesehatan secara nasional.
"Tidak mungkin BPJS mengontrol semua pelaksana dari puskesmas sebanyak 18 ribu, rumah sakit sekian ribu, tidak mungkin. Harus (dibantu) oleh daerah-daerah," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Menurut Wakil Presiden, proses otonomi pelaksanaan layanan BPJS harus dilakukan pemerintah daerah. Dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi harus mengawasi pelaksanaan layanan BPJS sehingga terjadi efisiensi penggunaan dana. Apalagi banyak terjadi kecurangan dalam penggunaan layanan BPJS. Ini terjadi dari layanan obat, layanan di rumah sakit, puskesmas, hingga dilakukan pasien-pasien BPJS.
Pemerintah daerah, kata Wakil Presiden, harus bertanggung jawab atas layanan BPJS di wilayah masing-masing, termasuk menanggung sebagian biaya. Pemerintah pusat, kata dia, akan menanggung anggota BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Iuran yang lain ditanggung dan diawasi serta dilaksanakan per daerah."
Meski demikian, layanan BPJS harus tetap diberikan dengan standar nasional. Presiden Joko Widodo, kata Kalla, juga telah mengarahkan agar daerah dilibatkan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. "Tidak bisa semua diawasi dan semua diverifikasi BPJS secara nasional, tidak mungkin," tuturnya.