Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Jumat, 7 Oktober 2016 14:54 WIB

Sigaret kretek mesin yang disita sebanyak 65.200 batang.

INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap produksi rokok polos seiring masih ditemukannya peredaran rokok tanpa pita cukai. Seperti pada penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang pada Jumat, 30 September 2016.


Aksi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen. Petugas pun melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan kegiatan produksi rokok polos tanpa izin.

Benar saja. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka SC bersama tiga orang rekannya kedapatan sedang melakukan pengemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan tanpa memiliki izin.

Di rumah tersangka, disita 65.200 batang rokok ilegal. Rokok jenis SKM dengan merek "EXIST" berisi 16 batang itu dikemas tanpa dilekati pita cukai. Turut disita juga 4.470 unit pembungkus, serta etiket atau bahan pendukung sebanyak 2 kantong plastik.

Petugas lantas membawa barang hasil penindakan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda administrasi. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya