Terlibat Dugaan Korupsi E-KTP, Pensiun Irman Dipercepat  

Reporter

Rabu, 5 Oktober 2016 17:47 WIB

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Surat tersebut rencananya akan digunakan untuk mengajukan usulan pemberian pensiun dini kepada Irman.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji mengatakan bahwa penetapan pensiun untuk aparatur sipil negara golongan 4E seperti Irman dikeluarkan oleh presiden. Sehingga, untuk bisa mengusulkan harus ada surat dari KPK.

Hingga saat ini, menurut Dodi, kementeriannya belum mendapatkan surat tersebut. "Surat keterangan sebagai tersangka belum kami terima," kata dia, saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016.

Irman yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 30 September 2016. KPK menyatakan Irman terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011 hingga 2012.

Menurut Dodi, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pensiun dini terhadap Irman yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2016. Usulan itu, kata dia, sudah disampaikan secara resmi kepada presiden setelah Irman dipanggil KPK atas kasus pengadaan e-KTP.

Pada Jumat lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya bakal memensiunkan dini Irman. Keputusan itu diambil agar Irman fokus menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya. Ia juga mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Irman apabila diperlukan.

Kuasa hukum Irman, Soesilo Aribowo mengatakan tidak mempersoalkan terhadap rencana pemberian pensiun dini kepada Irman. Ia menyerahkan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada masalah, November juga sudah pensiun,” kata dia.

Soesilo mengaku tidak mengetahui secara pasti tanggal penetapan Irman sebagai tersangka oleh KPK. Ia menyebutkan bahwa surat penetapan itu umumnya terlampir pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipegang KPK. Pihaknya juga mengaku tidak menerima surat tersebut.

DANANG FIRMANTO


Baca juga:
Keterpilihan Ahok Anjlok: Tiga Catatan Menarik & Mengejutkan
Heboih Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia





Advertising
Advertising





Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya