Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. dok.TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah menunggu surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Surat tersebut rencananya akan digunakan untuk mengajukan usulan pemberian pensiun dini kepada Irman.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji mengatakan bahwa penetapan pensiun untuk aparatur sipil negara golongan 4E seperti Irman dikeluarkan oleh presiden. Sehingga, untuk bisa mengusulkan harus ada surat dari KPK.
Hingga saat ini, menurut Dodi, kementeriannya belum mendapatkan surat tersebut. "Surat keterangan sebagai tersangka belum kami terima," kata dia, saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016.
Irman yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 30 September 2016. KPK menyatakan Irman terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011 hingga 2012.
Menurut Dodi, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pensiun dini terhadap Irman yang akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2016. Usulan itu, kata dia, sudah disampaikan secara resmi kepada presiden setelah Irman dipanggil KPK atas kasus pengadaan e-KTP.
Pada Jumat lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya bakal memensiunkan dini Irman. Keputusan itu diambil agar Irman fokus menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya. Ia juga mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Irman apabila diperlukan.
Kuasa hukum Irman, Soesilo Aribowo mengatakan tidak mempersoalkan terhadap rencana pemberian pensiun dini kepada Irman. Ia menyerahkan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada masalah, November juga sudah pensiun,” kata dia.
Soesilo mengaku tidak mengetahui secara pasti tanggal penetapan Irman sebagai tersangka oleh KPK. Ia menyebutkan bahwa surat penetapan itu umumnya terlampir pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipegang KPK. Pihaknya juga mengaku tidak menerima surat tersebut.