Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. JPU mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Muhammad Syarif menghadiri persidangan mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Persidangan digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Syarif datang sendirian. Ia mengenakan kemeja berwarna biru muda. Begitu tiba, ia duduk di kursi depan pengunjung di deretan kedua dari kiri.
Syarif mengatakan kehadirannya dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pemerintah provinsi untuk Kadin Jawa Timur ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini sudah permintaan khusus dari kejaksaan, kami membantu kejaksaan," katanya di depan ruang sidang.
Menurut Syarif, lembaga antirasuah selalu fokus memperhatikan setiap perkara korupsi. Perhatian itu, kata dia, sudah diberikan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun, khusus kasus La Nyalla, Kejaksaan Agung meminta KPK memantau hingga tahap penuntutan.
Bagi Syarif, kasus La Nyalla memiliki keunikan. Sebabnya, tiga kali praperadilan di Pengadilan Negeri Jawa Timur, La Nyalla selalu menang. "Bahkan, menurut kejaksaan, minta dokumen agak susah di Jawa Timur. Makanya KPK ingin membantu di kejaksaan," ujarnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Selain itu, dia disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
Syarif mengatakan, dengan dipantaunya penuntutan kasus La Nyalla, bukan berarti KPK ragu akan independensi hakim. Namun ia ingin meningkatkan kerja sama antara KPK dan kejaksaan.