Jurnalis membuat liputan di depan rumah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, di Jalan Tuasan Medan, Sumatera Utara, 25 April 2016. AKP Ichwan Lubis ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menerima suap Rp2,3 miliar dari bandar narkoba. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, Selasa, 4 Oktober 2016. Dia didakwa menerima uang suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Togiman alias Togi. Sidang perdana Ichwan mendapat pengawalan dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Sidang perdana ini sempat tertunda sepekan dari jadwal.
Pantauan Tempo di PN Medan, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan untuk Ichwan. Sidang diketuai majelis hakim Erin Tuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum, Yunitri dari Kejaksaan Negeri Medan. Selain menghadirkan terdakwa Ichwan Lubis, pengadilan juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Togiman alias Togi dan Tjun Hin alias Ahin dan Janti.
Dalam dakwaan hakim, Ichwan Lubis dikenakan Pasal 137 huruf B, UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 5 ayat junto pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. "Karena pada April 2016 lalu menerima suap Rp 2,3 milliar dari bandar narkoba bernama Togi yang saat ini mendekam di Lapas Lubuk Pakam," kata majelis hakim.
Usai membacakan dakwaan majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan. "Namun sidang untuk terdakwa IL akan dilanjutkan tergantung dari ada tidaknya eksepsi Togiman alias Toge dan Janti," kata Damanik kepada Tempo usai sidang.
BNN menciduk AKP Ichwan Lubis pada bulan April 2016 lalu karena diduga menerima suap sebesar Rp 2,3 milliar dari bandar narkoba. Bahkan BNN juga berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togiman, narapidana Lapas Kelas IIA Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Maret 2016.
BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 97,025 kilogram, 50 ribu butir pil ekstasi dan 6 ribu butir happy five yang dikendalikan dari dalam Lapas Lubuk Pakam. Ada pun dari rumah Ichwan, BNN menyita uang miliaran rupiah.