Menteri Siti Perpanjang Sanksi Administrasi Perusahaan Aguan  

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 17:43 WIB

Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memperpanjang sanksi administrasi untuk PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera. Sanksi kepada pengembang proyek reklamasi itu diperpanjang karena keduanya masih menyelesaikan konstruksinya. Kapuk Niaga Indah dimiliki bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sedangkan Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

"Sanksi administratif kepada pengembang diperpanjang untuk Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya!" kata Siti di acara diskusi publik tentang reklamasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. "Karena untuk melebarkan jarak, Muara Wisesa dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan jadi sanksi terus berlaku."

Siti tak menjelaskan berapa lama sanksi administrasi itu diperpanjang. Namun, ia mengatakan selama perpanjangan waktu pemberian sanksi, pemerintah tetap menyempurnakan regulasi dan menghormati gugatan masyarakat yang berlangsung.

Sanksi administrasi yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa adalah berupa penghentian sementara proses pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan G. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan yang menginformasikan peringatan penghentian sementara proyek reklamasi tersebut.

Keputusan untuk menyegel ketiga pulau itu diambil setelah Kementerian menilai analisis dampak lingkungan proyek reklamasi. Penyegelan pun dilakukan pada Mei 2016 dan berlaku 120 hari.

Penyegelan Pulau D dilakukan lantaran bangunan di sana sudah banyak yang berdiri. Padahal rancangan peraturan daerah di DPRD belum selesai dibahas. Artinya, bangunan ini berdiri sebelum Perda Zonasi dan Tata Ruang disahkan. Bangunan pun berdiri tanpa IMB.

Di Pulau C dan D juga terdapat beberapa pelanggaran, salah satunya pembangunan Pulau C dan D yang menyatu. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, di antara pulau reklamasi dan daratan Jakarta harus memiliki kanal selebar 200-300 meter.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

41 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya