Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Keuangan tak akan memotong anggaran untuk pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 400 miliar. Ia berharap ketiadaan pemotongan anggaran tersebut dapat memperlancar pengadaan bagi 20 juta penduduk yang belum mendapatkan e-KTP.
Tjahjo menargetkan perekaman data dan pencetakan e-KTP selesai pada pertengahan 2017. "Karena saat itu telah dimulai tahapan pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilu presiden)," kata Tjahjo di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Meski begitu, Kementeriannya sedang berfokus mengadakan e-KTP di 101 daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah pada 2017. Ia menargetkan rampung Desember 2016. "Itu sudah maksimal, kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam datanya, jangan salahkan kami. Kami sudah kasih kelonggaran," kata Tjahjo.
Ia mengatakan tak dipotongnya anggaran membuat pihaknya dapat segera mengadakan tender cetak e-KTP. Selain mencetak e-KTP baru, kata Tjahjo, Kementeriannya memastikan bakal memantau perubahan data kependudukan seperti status dan alamat.
"Awal Oktober itu sudah mulai baik, dan masyarakat mulai banyak merekam datanya, mudah-mudahan pertengahan tahun depan sudah selesai semua," kata politikus senior PDI Perjuangan itu.
Kemendagri memang telah memperpanjang batas akhir pendataan untuk KTP elektronik yang seharusnya akhir bulan ini menjadi pertengahan 2017. Sejak 2011, Kemendagri belum juga merampungkan pendataan penduduk. Hingga saat ini, mereka baru berhasil memasukkan data 163 juta atau 90 persen dari total jumlah penduduk dewasa di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat pun menyatakan tak setuju apabila anggaran untuk e-KTP dipotong.
Tjahjo menjamin lambannya pengadaan e-KTP tak akan mengganggu tahapan pilkada mendatang. "Tidak (terganggu) karena hak pilih sudah kami jamin, walau undang-undang sebutkan harus KTP elektronik, meski belum dapat, minimal mereka rekam data," ujarnya.