Digugat Nur Alam, KPK: Kami Yakin Menang

Reporter

Editor

hussein abri

Senin, 3 Oktober 2016 11:22 WIB

Pimpinan baru KPK (ki-ka) Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang disela acara serah terima jabatan di Gedung KPK, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan baru KPK tersebut menggantikan Pimpinan KPK yang sebelumnya yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja beserta Pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji yang telah habis masa jabatannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata optimistis bakal memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Kami selalu yakin menang," katanya di gedung KPK, Senin, 3 Oktober 2016.

Nur Alam menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya itu tidak sah. Ia menuding KPK belum memiliki angka kerugian negara yang menjadi substansi tindak pidana korupsi.

Alex mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Secara simultan, kata dia, KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengaudit kerugian negara berbarengan dengan ditetapkannya Nur Alam sebagai tersangka. Dengan demikian, alasan tak adanya kerugian negara tidak bisa digunakan untuk menggugat KPK di praperadilan.

Menurut Alex, praperadilan mestinya berisi gugatan terhadap prosedur penetapan tersangka, bukan menyangkut materi tindak pidana korupsi. "Cuma di sana kan sering ditanya kerugian negaranya mana? Nah, itu kan sudah nanti di persidanganlah kalau menyangkut itu, kan," ujarnya.

Selain tak adanya kerugian negara, Maqdir juga mempermasalahkan kliennya yang tak pernah diperiksa KPK sejak tahap penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Alex mengatakan bahwa penetapan tersangka tak wajib memeriksa yang bersangkutan. "Kan, enggak harus. Dalam penetapan tersangka minimal dua alat bukti, saksi-saksi, bukti dokumen, atau petunjuk," tuturnya.

Alex mengatakan lembaganya sudah berupaya memanggil Nur Alam untuk diperiksa. Namun Nur Alam tak pernah memenuhi panggilan KPK. "Sudah berkali-kali kami panggil saat penyelidikan," ujarnya.

Hingga akhirnya KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa memeriksanya. Ia diduga menerbitkan sejumlah izin usaha tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Dalam menerbitkan izin itu, Nur Alam diduga menerima imbal balik senilai Rp 60 miliar.

Nur Alam pun menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan esok, Selasa, 4 Oktober 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

8 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

10 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

11 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

12 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

15 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

16 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

17 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

18 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

20 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya