Bingung Tafsirkan Tatib, DPD Terbelah Soal Irman Gusman

Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2016 17:54 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia belum satu sikap dalam memutuskan nasib ketuanya, Irman Gusman, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, anggota DPD belum satu suara dalam menafsirkan isi tata tertib (tatib). "DPD belum punya basis kuat dalam hal tata aturan, masih bingung tatib mana yang digunakan (atas kasus Irman Gusman)," ujar Refly dalam diskusi Populi Center di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Refly menuturkan DPD masih terpecah antara yang setuju Irman diberhentikan dan hanya non-aktif. Keputusan memberhentikan Irman adalah hasil rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPD pada 19 September 2016.

Sehari kemudian hasil pleno yang dibacakan Ketua BK A.M. Fatwa itu dipaparkan dalam sidang paripurna DPD. Pemberhentian Irman disebut mengacu pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD. Di situ dinyatakan bahwa pimpinan DPD dapat diberhentikan karena berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Pengambilan keputusan pemberhentian Irman juga diambil dari Pasal 119 ayat 4 Tata Tertib tersebut. Menurut pasal itu, jika indikasi pelanggaran yang berlanjut penyelidikan pada pimpinan DPD, BK bisa menyampaikan keputusan tentang penonaktifan.

"Dari tatib yang saya baca, harusnya diberhentikan, tapi itu ada pasal rehabilitasi. Namun yang terjadi kan (Irman) terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan bukan indikasi," ujar Refly.

Menurutnya DPD perlu menyamakan perspektif internal sebelum membicarakan pergantian ketuanya. Anggota DPD Muhammad Asri Anas yang hadir dalam diskusi yang sama membenarkan internal DPD masih silang pendapat. "Sulitnya di konsolidasi pengambilan keputusan. Kami ada 132 orang, dengan 132 usulan," ujar Asri.

Dia mengatakan pengambilan keputusan menyeluruh atas nasib Irman harusnya pada paripurna. Sebab keputusan BK dinilai belum final dan tidak mengikat.

Setelah Irman ditangkap KPK, internal DPD membentuk tim pengkaji khusus yang dinamakan tim 10. Sejumlah pihak menilai pembentukan tim 10 ini tak memiliki dasar hukum yang memenuhi asas legalitas.

Ketua BK DPD A.M. Fatwa adalah salah satu yang menentang pembentukan tim 10. Dia menyebut kasus Irman seharusnya diserahkan sepenuhnya pada KPK. Fatwa tak setuju tim ini untuk menghindari kesan publik bahwa lembaganya melindungi satu anggota yang terjerat korupsi.

"Ini inisiatif dari pimpinan DPD, untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak jelas legal standingnya," kata Fatwa saat dihubungi pada 29 September 2016.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya