Wiranto Bertekad Selesaikan Persoalan G 30 S, Ini Caranya

Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2016 14:29 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai pertemuan terkait antisipasi kerawanan Pilkada, di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta agar masyarakat tidak lagi menyulut kebencian ihwal peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. "Untuk menyelesaikan masalah itu jangan menyulut kebencian atau dendam," kata dia di Monumen Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Wiranto mengatakan pemerintah telah bertekad menyelesaikan utang masa lalu, khususnya peristiwa G 30 S, dengan cara rekonsiliasi. Ia berharap keputusan ini adalah tindakan yang adil dan diterima masyarakat dengan ikhlas. "Agar bangsa ini tetap dapat menang dalam satu persaingan global," ujar dia.

Selain G 30 S, Wiranto mengatakan pemerintah juga tengah memikirkan penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya. Namun, saat ini pemerintah masih fokus di satu masalah dulu. "Satu-satu karena ini kan perlu waktu, perlu kearifan, perlu satu pemikiran yang mendalam," ujar dia.

Baca Juga:
Kartu ATM Ala Dimas Kanjeng dan Upacara Ritual
Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Penipuan Dimas Kanjeng

Langkah rekonsiliasi ini ditempuh karena pemerintah tak menemukan bukti yang cukup untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM dengan hukum pidana. Wiranto mengatakan peristiwa G 30 S merupakan kondisi darurat yang dapat dibenarkan secara hukum.

Wiranto mengatakan keputusan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, serta aspirasi dari masyarakat. Dari kajian hukum pidana, kata dia, tindakan darurat yang dilakukan pada saat itu tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.

Berdasarkan bedah kasus yang dilakukan penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, hambatan yuridis yang ditemui dalam penanganan kasus ini adalah tak adanya alat bukti yang cukup. Wiranto mengatakan terdapat kesulitan untuk membuktikan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Usai Upacara Hari Pancasila, Ahok Jadi Rebutan
Isu Selingkuh, Raffi Ahmad dan Nagita Program Anak Ke-2



Berita terkait

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

59 hari lalu

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

29 November 2023

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.

Baca Selengkapnya

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

20 November 2023

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya