Usai Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Kini Tersangka Penipuan
Editor
Rina Widisatuti
Jumat, 30 September 2016 19:21 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. "Mulai hari ini status Dimas Kanjeng kami naikkan menjadi tersangka kasus penipuan," kata Juru bicara Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Argo, status Dimas Kanjeng berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Dari alat bukti dan saksi-saksi dari pelapor, kata dia, Dimas Kanjeng sudah cukup layak ditetapkan tersangka. Dengan penetapan itu, Argo mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng untuk segera melapor ke polisi.
Baca: 3 Jubah Dimas Kanjeng Taat Ini Diduga untuk Gandakan Uang
Penetapatan tersangka Dimas Kanjeng tak lama setelah Polda Jawa Timur menerima laporan keempat dari korban penipuan Dimas Kanjeng, Jumat sore. Didampingi anggota Komisi Hukum DPR Akbar Faisal, Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan asal Makassar, Najmiah, melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Najmul, yang datang bersama keluarganya itu membawa barang bukti satu koper emas batangan palsu dan uang kertas berbagai mata uang asing palsu dari pemberian Dimas Kanjeng. Barang-barang itu sebelumnya dijanjikan Dimas Kanjeng akan berubah menjadi emas dan uang asli beberapa bulan setelah menyetor uang kepadanya.
Baca: Polisi Deteksi Puluhan Warga Jawa Barat Pengikut Kanjeng Dimas
Najmul mengaku almarhum ibunya tertipu Dimas Kanjeng lebih dari Rp 200 miliar. Menurut dia, tanpa sepengetahuannya, ibunya mengenal Dimas Kanjeng sejak 2014. Ia baru mengetahui sekitar 2015 ketika diminta ibunya menyetor lima koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu kepada Dimas Kanjeng di padepokannya.
"Kronologi awalnya saya kurang paham. Setelah berjalan, baru muncul bukti-bukti yang mencurigakan bahwa penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng cukup jelas," kata dia. Kecurigaan itu muncul setelah emas dan uang berbagai macam mata uang yang diberikan Dimas Kanjeng sampai ibunya meninggal lima bulan lalu tak kunjung berubah.
Baca: Dimas Kanjeng, Pulpen Laduni, dan Raibnya Ismail
Sebelum mendapat laporan penipuan dari Najmul, Polda Jawa Timur telah mendapatkan tiga laporan dari korban. Dua korban itu adalah Prayitno Supriadi, warga Jember, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowongso. Keduanya masing-masing telah tertipu Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar.
Dari pelapor Prayitno, polisi menerima barang bukti berupa kuitansi, bolpoin laduni yang bisa menguasai tujuh bahasa, dapur ATM, dan kantong yang berisi perhiasan palsu. Selain ditetaptan tersangka kasus penipuan, kemarin Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kedua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
NUR HADI
Baca juga:
Inilah 3 Hal Aneh di Balik Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget