Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan usulan agar Setya Novanto kembali menjadi Ketua Dewan adalah urusan Fraksi Partai Golkar. Usulan itu muncul terkait dengan dikabulkannya pemulihan nama Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus "Papa Minta Saham".
"Itu urusannya Fraksi Golkar dan Pak Novanto. Saya kira kami tidak punya keputusan sebelum ada keputusan dari Fraksi," kata Fahri, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2016.
Menurut Fahri, keputusan tersebut ada di tangan Novanto. Novanto, kata dia, menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang memimpin fraksi. "Kami persilakan kepada Fraksi Partai Golkar untuk mengambil keputusan," ujar dia. Ia pun enggan menanggapi kemungkinan Novanto menjadi Ketua DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto meninjau kembali persidangan di MKD. Novanto disidang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus “Papa Minta Saham".
MKD telah menerima surat dari Novanto yang melampirkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016. Putusan MK itu menyatakan alat bukti rekaman dari Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang menjadi dasar sidang MKD, dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Novanto minta namanya direhabilitasi karena menilai persidangan dengan bukti rekaman itu telah merendahkan harkat dan martabat serta nama baiknya. ARKHELAUS W.