Pembunuh dan Pemerkosa YY Divonis Hari Ini  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 29 September 2016 11:25 WIB

Lima orang tersangka dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY mengikuti sidang perdana tahap ke II di Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, 4 Agustus 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-B Curup, Bengkulu, akan menggelar sidang putusan terhadap lima terdakwa dewasa serta satu terdakwa anak pemerkosa dan pembunuh YY, 14 tahun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pagi ini, Kamis, 29 September 2016.

Sidang vonis terhadap kelima terdakwa dewasa, yakni Zainal, Tommy Wijaya, M. Sukep, Mas Bobi Faizal Eldosyasyah, dan pelaku anak, MJF, ini akan dilakukan secara terpisah. Menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

“Sidang vonis direncanakan terbuka. Untuk agenda sidang vonis pertama terdakwa anak di ruang sidang anak. Setelah itu, lima terdakwa dewasa di ruang sidang I,'' kata Riswan saat ditemui di PN Curup.

Pihak pengadilan, kata Riswan, telah meminta pengamanan dari aparat kepolisian setempat untuk menghindari kemungkinan terburuk yang bakal terjadi saat sidang vonis berlangsung. “Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk sidang vonis ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, sidang vonis satu terdakwa anak dengan nomor register perkara 09/PidsusAn/2016/PN CRP dan lima terdakwa dewasa dengan nomor register perkara: 106/Pidsus/2016/PN CRP ini bakal diketuai Heny Faridha, dengan anggota majelis hakim Hendry Sumardi dan Fakhrudin.

Kasus YY sempat menarik perhatian seluruh negeri pada April lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, YY pulang sekolah sendirian. Jarak antara rumah siswa SMP ini dan sekolah tergolong jauh. Para terdakwa diduga memperkosa YY lalu membunuhnya di antara perkebunan karet.

Kedua orang tua YY terlihat telah hadir untuk menyaksikan langsung sidang putusan, begitu juga para orang tua pelaku. Ibunda YY berharap pihak pengadilan dapat memberi hukuman seadil-adilnya terhadap keenam pelaku tersebut. "Kami berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati," ucap YN, ibunda YY.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

35 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

42 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

52 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

55 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya