Kasus Simulator SIM, Sukotjo Bambang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui

Reporter

Rabu, 28 September 2016 15:58 WIB

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus simulator surat izin mengemudi, Sukotjo Sastronegoro Bambang, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan telah memperkaya diri dan orang lain dalam perkara pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Sukotjo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain menghukum dengan kurungan penjara, jaksa KPK menuntut Sukotjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika ia tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Sukotjo akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan Sukotjo, antara lain terdakwa dengan sukarela mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya. Sukotjo juga dianggap bukan pelaku utama. Sukotjo juga kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan. Ia juga memberikan data dan dokumen sehingga KPK mampu menyelamatkan keuangan negara yang besar. "Terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Haerudin.

Hal yang memberatkan Sukotjo adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi. Dalam melakukan kejahatan, Sukotjo bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu dinyatakan telah memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Selain itu, ia memperkaya Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Brigadir Jenderal Didik Purnomo 50 juta, dan beberapa orang lain. Akibat perbuatannya, Sukotjo dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 121 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca:
Tablet Samsung Terbakar Dalam Kabin Delta Airlines
Pesta Aa Gatot, Polisi: Sabu Dibagikan dari Mulut ke Mulut

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya