Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan keterangan saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September 2016. Menjalani sidang ke-25 ini, Jessica tampil beda dengan mengenakan kacamata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya mendatangkan saksi dari Australia untuk persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Prasetyo mengatakan saksi tersebut datang melalui mutual legal assistance.
Prasetyo mengatakan syarat yang diajukan saksi asal Australia tersebut menjamin ketiadaan tuntutan hukuman mati. "Kami putuskan oke, tapi kami sampaikan bahwa keputusan itu wewenang hakim," katanya saat rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Prasetyo menjelaskan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan dakwaan tunggal. Sebab, kata dia, pembunuhan dengan racun biasanya sudah direncanakan sebelumnya. "Ini hampir sama dengan pembunuhan Munir," tuturnya.
Hari ini adalah sidang ke-25 Jessica atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yang tewas karena kopi bersianida. Prasetyo mengatakan persidangan berkutat pada petunjuk antara pro dan kontra terhadap terdakwa. "Kami tunggu proses ini hingga bermuara pada putusan hakim," katanya.
Sidang ke-25 digelar tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.
Majelis hakim memberi waktu tambahan sehari bagi kuasa hukum Jessica dan jaksa penuntut umum untuk mendatangkan saksi. Dalam persidangan terakhir, tim JPU memang berencana mendatangkan tiga saksi fakta ke persidangan. Salah satu JPU, Melanie, mengatakan ketiga saksi itu berasal dari Australia.