Petugas Bandara Gagalkan Pengiriman 4,25 Kg Sabu ke Surabaya
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 26 September 2016 18:15 WIB
TEMPO.CO, Banjarmasin-Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dan petugas Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pesawat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Komisaris Besar Arnowo menuturkan petugas meringkus lima orang tersangka yang kedapatan membawa sabu di bandara Jumat pekan lalu.
Petugas, kata dia, juga menyita barang bukti yang terdiri atas lima paket sabu seberat 4,25 kilogram, tujuh telepon genggam, sepuluh celana renang, uang tunai Rp 90 juta, empat lembar boarding pass, dan dua buah tas. Arnowo mengklaim, penangkapan ini tergolong sejarah baru lantaran tersangka bermaksud mengirim sabu keluar dari Banjarmasin melalui bandara. Nilai sabu ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Baca: Mahasiswa Ekonomi Ditangkap Edarkan Sabu di Akses UI ...
Empat dari lima tersangka, kata dia, ditangkap saat hendak naik pesawat tujuan ke Surabaya. Sabu ini berasal dari Malaysia yang dikirim lewat darat menuju Banjarmasin. “Biasanya kan yang tertangkap sabu dari luar menuju Banjarmasin,” kata Arnowo di kantor BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Senin, 26 September 2016.
Menurut Arnowo, penangkapan lima tersangka bermula dari kecurigaan aparat keamanan terhadap gerak-gerik Rusfian Noor, 24 tahun. Menurut Arnowo, Rusfian kebingungan ketika masuk ruang check in bandara. Melihat tingkah aneh Rusfian, kata Arnowo, petugas memeriksanya menggunakan metal detektor.
Simak: Polisi Sembunyikan Identitas Pelapor Pesta Sabu Aa Gatot
Ternyata petugas menemukan sabu satu kilogram yang disimpan di selangkangan Rusfian. Dari pengakuan Rusfian, aparat menangkap Rusli Safari di kursi ruang tunggu penumpang. Petugas menemukan 900 gram sabu yang terselip di selangkangan Rusli.
“Berikutnya ditangkap Hendi dan Rudi yang sudah di atas pesawat. Rudi sempat membuang sabu di toilet pesawat, mungkin skenarionya sudah diketahui,” kata Arnowo.
Adapun satu tersangka bernama Rusliansyah Safitri tertangkap lantaran menerima informasi bahwa Rusfian, yang juga adik kandungnya, ditangkap petugas bandara. Rusliansyah sempat mencari Rusfian ke bandara. Kebetulan, kata Arnowo, Rusliansyah masuk daftar pencarian orang (DPO). Melihat bandit yang dicari-cari muncul di bandara, petugas pun sigap meringkus Rusliansyah.
“Rusliansyah ini DPO, dia spesialis kurir narkoba antarprovinsi. Dia merekrut orang baru, termasuk Rusfian Noor, Hendi dan Rudi,” kata Arnowo.
Menarik: BNN Mataram Tangkap Bandar Sabu Jaringan Malaysia
Rekan jejak Rusliansyah, kata dia, panjang. Sebab dia pernah mengirim sabu dari Medan ke Banjarmasin, Pontianak ke Banjarmasin, dan Jakarta ke Banjarmasin. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2, subside pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Denda pidana Rp 8 miliar. Penangkapan ini menyelamatkan 45 ribu orang,” ujar Arnowo.
Rusli Safari, mengaku menerima bonus Rp 10 juta jika berhasil mengirim sabu hingga ke tangan pemesan. Menurutnya bonus Rp 10 juta diberikan kepada setiap kurir. "Saya sudah dua kali ini," ujar Rusli.
DIANANTA P. SUMEDI
Baca:
Habiburokhman Cs Minta KPUD Publikasikan Tes Kejiwaan Calon
Mengejutkan, Gadis Ini Berkedip Setelah 300 Tahun Kematiannya
Siapa Lawan Berat Ahok-Djarot? Ini Perhitungan PDIP
Aryani Mengaku Dilempar Setrika, Inilah Reaksi Mario Teguh
Annisa Pohan Lengket, Semobil dengan Agus Yudhoyono, Lalu...