Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mendengarkan keterangan pihak terkait Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 September 2016. Sidang lanjutan dengan pemohon Ahok ini dengan beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu KPU, Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman mengenai gugatan kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tampak tidak lagi hadir dalam sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye. Adapun agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga ahli dari pihak memohon, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Yusril berperan sebagai pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok. Selain Yusril, pihak terkait lainnya adalah politikus Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air. Pihak terkait, termasuk Yusril, sebetulnya juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan mendatangkan ahli.
"Yusril mengundurkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pilkada tentang cuti kampanye," kata ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Senin, 26 September 2016.
Sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa penafsiran aturan UU Pilkada terkait dengan cuti kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti selama masa kampanye. Namun keterlibatan Yusril terhenti setelah pengunduran dirinya yang telah disampaikan Arief hari ini.
Yusril sebelumnya berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Yusril sempat mengklaim sudah mendapatkan dukungan dari empat partai politik dari Koalisi Kekeluargaan. Adapun empat partai politik yang dimaksud adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, hingga pengujung waktu pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), tidak ada satu partai pun yang mengusungnya. Koalisi Kekeluargaan terpecah menjadi dua poros dan telah mengumumkan masing-masing pasangan calonnya. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.