Yusril Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Ahok di MK  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 September 2016 14:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mendengarkan keterangan pihak terkait Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 September 2016. Sidang lanjutan dengan pemohon Ahok ini dengan beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu KPU, Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman mengenai gugatan kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tampak tidak lagi hadir dalam sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye. Adapun agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga ahli dari pihak memohon, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Yusril berperan sebagai pihak terkait yang mengintervensi gugatan Ahok. Selain Yusril, pihak terkait lainnya adalah politikus Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air. Pihak terkait, termasuk Yusril, sebetulnya juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan mendatangkan ahli.

Baca juga:
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Sebakan Ahok Kalah
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI


"Yusril mengundurkan diri menjadi pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pilkada tentang cuti kampanye," kata ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Senin, 26 September 2016.

Sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa penafsiran aturan UU Pilkada terkait dengan cuti kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut dia, undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti selama masa kampanye. Namun keterlibatan Yusril terhenti setelah pengunduran dirinya yang telah disampaikan Arief hari ini.

Yusril sebelumnya berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Yusril sempat mengklaim sudah mendapatkan dukungan dari empat partai politik dari Koalisi Kekeluargaan. Adapun empat partai politik yang dimaksud adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, hingga pengujung waktu pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), tidak ada satu partai pun yang mengusungnya. Koalisi Kekeluargaan terpecah menjadi dua poros dan telah mengumumkan masing-masing pasangan calonnya. Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

LARISSA HUDA



Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Sebakan Ahok Kalah


Advertising
Advertising

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

32 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

32 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

33 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

33 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

38 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

39 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya