Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sedang mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator (JC) alias pelaku yang bekerja sama. Panitera asal Indramayu itu ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus, yakni dugaan suap terkait dengan penanganan perkara penyanyi dangdut Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Kami mengharapkan, kalau seandainya memang JC itu bisa membantu Pak Rohadi," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, di gedung KPK, Jumat, 23 September 2016.
Meski demikian, Hendra mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan menjadi JC pada kliennya. Sebab, jika menjadi JC artinya akan ada kasus atau pelaku lain yang harus diungkap. "Tapi kalau enggak ada jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," ujarnya.
Hendra mengatakan salah satu orang yang sering disebut dalam dakwaan dan kesaksian adalah adanya peran hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. Namun, kata dia, seorang JC harus bersentuhan langsung dengan orang yang akan dia ungkap peranannya. "Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya dia harus bersentuhan dulu, kalau enggak namanya ngarang," katanya.
Hendra juga mengungkapkan adanya kemungkinan Rohadi menjadi JC untuk perkara sengketa Golkar. Dalam perkara itu, hakim ketua yang memutus adalah hakim Lilik Mulyadi.
Sengketa Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah diputus tahun lalu. Namun, saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Uang itu diduga sebagai "uang parkir" untuk menyelesaikan perkara itu.
Rohadi diduga menerima uang Rp 50 juta untuk mengatur hakim yang akan memutus perkara Saipul Jamil. Ia juga diduga menerima uang Rp 250 juta yang diduga akan diberikan kepada Ifa Sudewi untuk meringankan vonis Saipul Jamil.