Panitera Rohadi Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator  

Reporter

Jumat, 23 September 2016 16:29 WIB

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sedang mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator (JC) alias pelaku yang bekerja sama. Panitera asal Indramayu itu ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus, yakni dugaan suap terkait dengan penanganan perkara penyanyi dangdut Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Kami mengharapkan, kalau seandainya memang JC itu bisa membantu Pak Rohadi," kata kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, di gedung KPK, Jumat, 23 September 2016.

Meski demikian, Hendra mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan menjadi JC pada kliennya. Sebab, jika menjadi JC artinya akan ada kasus atau pelaku lain yang harus diungkap. "Tapi kalau enggak ada jangan ngarang-ngarang, nanti malah menyulitkan orang dan menyulitkan diri sendiri," ujarnya.

Hendra mengatakan salah satu orang yang sering disebut dalam dakwaan dan kesaksian adalah adanya peran hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil. Namun, kata dia, seorang JC harus bersentuhan langsung dengan orang yang akan dia ungkap peranannya. "Kalau dia mau buka tentang Bu Ifa peranannya dia harus bersentuhan dulu, kalau enggak namanya ngarang," katanya.

Hendra juga mengungkapkan adanya kemungkinan Rohadi menjadi JC untuk perkara sengketa Golkar. Dalam perkara itu, hakim ketua yang memutus adalah hakim Lilik Mulyadi.

Sengketa Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah diputus tahun lalu. Namun, saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Uang itu diduga sebagai "uang parkir" untuk menyelesaikan perkara itu.

Rohadi diduga menerima uang Rp 50 juta untuk mengatur hakim yang akan memutus perkara Saipul Jamil. Ia juga diduga menerima uang Rp 250 juta yang diduga akan diberikan kepada Ifa Sudewi untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya