Korupsi Dana Aspirasi, Eks Legislator Divonis 4 Tahun

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 22 September 2016 21:25 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Makassar - Bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana aspirasi pada 2012-2013 di Jeneponto.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim, Kristijan Djati, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis sore, 22 September 2016.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terdakwa tidak sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut tersakwa dihukum 5 tahun bui, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa karena dinilai telah menghambat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Adapun yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam kasus apapun.

Terdakwa terseret dalam kasus ini karena ada temuan beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.

Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.

Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.

Pengacara Syamsuddin, Yusuf Gunco, menyatakan akan mengajukan banding. "Hukuman terdakwa sangat berat," kata Yusuf.

Adapun jaksa penuntut Abdullah, mengatakan juga akan banding. Menurut dia, hakim seharusnya bisa menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah," kata dia.


ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya