Kabur dari Jurnalis, Jaksa Farizal Menyelinap di Kemacetan

Reporter

Rabu, 21 September 2016 23:02 WIB

Inspektur Muda Jamwas Wito memberikan keterangan soal Jaksa Farizal di gedung KPK, Rabu, 21 September 2016. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa mengenai kasus dugaan suap, Rabu petang, 21 September 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy, pengusaha.

Jurnalis yang sudah menunggunya sejak siang mendekati Farizal saat pria itu keluar. Dia tak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan. Dia hanya mengaku sedang sakit di bagian kaki.

Farizal terus menghindari wartawan hingga ke pinggir jalan raya depan gedung KPK. Dia lantas masuk ke tengah-tengah kendaraan yang terkena macet. Para pengendara mobil dan sepeda motor membunyikan klakson. Farizal sempat berhenti di pintu sebuah taksi, namun dia memilih ke tepi jalan dan masuk lagi ke gedung KPK.

Dia lalu diantar petugas keamanan ke dalam lobi. Ketika duduk di kursi lobi, Farizal menatap keluar kaca tampak mencari sesuatu. Pada waktu datang ke KPK siang tadi, Farizal diantar oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Nama jaksa Farizal muncul setelah KPK menangkap Xaveriandy dan istrinya, serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman, Sabtu, 17 September lalu. Xaveriandy diduga menyuap Irman. Dia diduga meminta Irman mempengaruhi Bulog agar dia mendapat tambahan distribusi gula impor.

Belakangan muncul informasi bahwa Xaveriandy saat ini berstatus tahanan kota dan menjadi terdakwa kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat. Farizal adalah jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya. KPK menyangka Farizal telah menerima suap dari Xaveriandy.

Inspektur Muda Jaksa Agung Muda Pengawas, Wito, Farizal juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kode etik profesi. Menurut Wito, Farizal bisa terancam diberhentikan jika ketahuan melanggar etik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, mengatakan Farizal tidak pernah menghadiri persidangan perkara Xaveriandy. "Dia membantu terdakwa membuat eksepsi," ujar Rum di Kejaksaan Agung.

REZKI A | MAYA AYU

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya