Jika Bersalah, Direktur Narkoba Polda Bali Bisa Dicopot

Reporter

Rabu, 21 September 2016 17:38 WIB

Ilustrasi narkoba. ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Wahono, yang melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat, menegaskan bahwa kesalahan anggota Polri tidak akan ditutup-tutupi. Ia menjelaskan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa kasus tersebut harus dipertanggungjawabkan untuk menegakkan hukum di institusi Polri.

"Tugas saya adalah untuk membuktikan bahwa laporan yang saya terima dari masyarakat adalah pelanggaran kode etik atau suatu tindak pidana itulah kewajiban saya," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Rekan-rekan bisa buktikan berapa kali saya turun ke wilayah pasti dicopot dari jabatan."

Anton menjelaskan saat ini Franky masih menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. "Untuk jabatan bukan kewenangan saya. Tetapi, saya menjamin bahwa apabila kasus ini terbukti, maka akan diproses sesuai ketentuan, jadi tidak ada pilih kasih," ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan 15 polisi dari Direktorat Polda Bali yang diperiksa terkait kasus Kombes Franky. "Satu LP berarti saya harus mencari minimal dua alat bukti, untuk lebih jelas setelah kami kemas dalam produk laporan. Untuk status (tersangka) belum, ini masih proses," tuturnya.

Franky diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Pengamanan Internal Polri (Paminal) Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 50 juta di brangkas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin 19 September 2016. Informasi yang dihimpun, Franky juga diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp. 100 juta kepada masing-masing pengedar narkoba.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto enggan dituding menutup-nutupi kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Franky. Ia mengatakan saat pemeriksaan baru berlangsung pada Selasa, 20 September 2016, dia sengaja memberi keleluasaan tim Paminal Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi terhadap Kombes Franky.

"Ini belum selesai klarifikasi, kalau saya (kemarin) belum beri jawaban, bukan berarti saya menutupi. Kalau saya membuat statement terlalu cepat, nanti dianggap mendahului, mempengaruhi proses klarifikasi itu," katanya di Mapolda Bali, Rabu, 21 September 2016. "Jadi apapun hasilnya tidak berpengaruh dengan statement saya."

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

10 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

10 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

11 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

11 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya