KPK Belum Telusuri Sepak Terjang Jaksa Farizal  

Selasa, 20 September 2016 09:41 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Banyuasin, disaksikan Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Staf Humas KPK Ipi Maryati Kuding (kedua kanan) dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang pecahan dalam pecahan rupiah sebanyak 299 juta 800 ribu dan pecahan dolar AS sebanyak 11.200 atau setara dengan Rp 150 juta, dan uang sebesar Rp50 juta. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya belum menelusuri kemungkinan suap dan permainan perkara yang dilakukan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, dalam kasus lain. Menurut dia, penyidik hingga saat ini masih berfokus pada suap yang diterima Farizal dari CV Semesta Berjaya dalam penanganan perkara kasus gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

"Pendalaman masih concern untuk kasus ini dulu," kata Basaria melalui pesan pendek, Selasa, 20 September 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Farizal sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto senilai Rp 365 juta secara bertahap. Suap ini diduga untuk membantu Xaveriandy sebagai terdakwa kasus penjualan gula tanpa SNI.

Farizal, yang seharusnya menjadi ketua jaksa penuntut umum, justru tak pernah hadir dalam persidangan tersebut. Alih-alih memperjuangkan dakwaan dan tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru mendapat informasi Farizal berperan seperti penasihat hukum bagi Xaveriandy dengan menyiapkan eksepsi dan saksi-saksi meringankan.

Basaria mengatakan lembaganya akan menelusuri kemungkinan suap yang diterima Farizal, selain dari Xaveriandy. "Setelah itu (kasus gula tanpa SNI) baru dilakukan pengembangan," ujar Basaria.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengklaim telah membentuk tim klarifikasi untuk memeriksa dugaan etik yang dilakukan Farizal. Tim ini akan memeriksa lebih dulu para atasan Farizal yang seharusnya melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.

Tim tersebut nyaris sama dengan tim klarifikasi yang menangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu dalam dugaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya. Hasilnya, tim yang sudah memeriksa semua saksi tersebut menyatakan Sudung dan Tomo tak melanggar etik.

KPK memang sudah mempersilakan Kejaksaan menggelar pemeriksaan etik dalam kasus Farizal. "Berjalan paralel. Proses penyidikan di KPK tetap berjalan," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

FRANSISCO ROSARIANS


Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya