Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Banyuasin, disaksikan Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Staf Humas KPK Ipi Maryati Kuding (kedua kanan) dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang pecahan dalam pecahan rupiah sebanyak 299 juta 800 ribu dan pecahan dolar AS sebanyak 11.200 atau setara dengan Rp 150 juta, dan uang sebesar Rp50 juta. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya belum menelusuri kemungkinan suap dan permainan perkara yang dilakukan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, dalam kasus lain. Menurut dia, penyidik hingga saat ini masih berfokus pada suap yang diterima Farizal dari CV Semesta Berjaya dalam penanganan perkara kasus gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
"Pendalaman masih concern untuk kasus ini dulu," kata Basaria melalui pesan pendek, Selasa, 20 September 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Farizal sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto senilai Rp 365 juta secara bertahap. Suap ini diduga untuk membantu Xaveriandy sebagai terdakwa kasus penjualan gula tanpa SNI.
Farizal, yang seharusnya menjadi ketua jaksa penuntut umum, justru tak pernah hadir dalam persidangan tersebut. Alih-alih memperjuangkan dakwaan dan tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru mendapat informasi Farizal berperan seperti penasihat hukum bagi Xaveriandy dengan menyiapkan eksepsi dan saksi-saksi meringankan.
Basaria mengatakan lembaganya akan menelusuri kemungkinan suap yang diterima Farizal, selain dari Xaveriandy. "Setelah itu (kasus gula tanpa SNI) baru dilakukan pengembangan," ujar Basaria.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengklaim telah membentuk tim klarifikasi untuk memeriksa dugaan etik yang dilakukan Farizal. Tim ini akan memeriksa lebih dulu para atasan Farizal yang seharusnya melakukan pengawasan melekat kepada bawahan.
Tim tersebut nyaris sama dengan tim klarifikasi yang menangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu dalam dugaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya. Hasilnya, tim yang sudah memeriksa semua saksi tersebut menyatakan Sudung dan Tomo tak melanggar etik.
KPK memang sudah mempersilakan Kejaksaan menggelar pemeriksaan etik dalam kasus Farizal. "Berjalan paralel. Proses penyidikan di KPK tetap berjalan," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.