Irman Gusman Tersangka KPK, Gelar Kehormatan Bakal Dicabut?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 19 September 2016 22:30 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, yang menjadi tersangka suap impor gula, ternyata pernah menerima bintang kehormatan. Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dia terima karena dianggap berjasa di bidang kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan negara.

Menurut Istana Kepresidenan, gelar itu bisa dicabut berkaitan dengan kasusnya. "Akan dicabut setelah mendapat masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan," ujar Sekretaris Militer Kepresidenan Marsekal Muda TNI Hadi Tjahjanto kepada awak media, Senin, 19 September 2016.

Bintang Mahaputera Adipradana diterima Irman Gusman pada 2010, tepatnya 13 Agustus 2010. Saat itu, Irman Gusman sudah berada di DPD dan ia menerimanya bersama dengan mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Utama.

Rekomendasi Berita
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Heboh Raffi-Ayu, Amy Qanita: Ayu-Raffi ke Apartemen, dan...


Hadi mengatakan ada landasan hukum untuk mencabut gelar tersebut yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 Undang-Undang itu menyebutkan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat.

Adapun syarat itu diatur pada Pasal 25 Undang-Undang terkait. Beberapa poin pada Pasal 25 mengatakan syarat umum mendapat penghargaan atau gelar kehormatan adalah memiliki integritas moral, teladan, berkelakuan baik, tidak mengkhianati negara, dan tidak pernah dipidana. Kasus Irman, menurut Hadi, bisa mengacu salah satunya.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mendukung apabila penghargaan untuk Irman Gusman dicabut. Dan, menurut dia, Presiden Joko Widodo mampu untuk mengambil keputusan langsung, tanpa masukan dari Dewan, dengan membatalkan keputusan presiden soal pemberian penghargaan.

Rekomendasi Berita
Ribut Raffi-Ayu, Rahasia Apa yang Dipendam Jessica Iskandar?
Mario Teguh Tak Niat Bermusuhan, Ini Dalihnya Menuntut Dedy


"Siapa yang memberikan, dia bisa mencabutnya jika diperlukan," ujar Refly. Refly menambahkan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mulai mengatur kembali soal pemberian penghargaan karena pada rezim presiden sebelumnya, penghargaan terlalu gampang diberikan.

"Banyak sekali pejabat negara yang terima penghargaan tanpa alasan yang jelas. Mudah sekali kesannya. Tapi, saya setuju, penghargaan harus dicabut dari tersangka korupsi untuk menegaskan bahwa tidak enak jadi koruptor. Udah dimiskinkan, dicabut juga penghargaannya," ujar Refly.

Pengamat hukum Yusril Izha Mahendra beranggapan pencabutan penghargaan harus berlaku adil jika memang ingin dilakukan. Sebab, ada beberapa kasus di mana seorang pejabat menjadi tersangka tapi tidak dicabut penghargaannya. "Saya enggak mau komentar lebih jauh," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN M.P.

Rekomendasi Berita
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti
Diejek Amien Rais Songong dan Mirip Dajal, Marahkah Ahok?

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

8 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

17 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

23 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

30 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

44 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

45 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

45 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

45 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya