Rp 500 Juta ke Sudiartana Disebut untuk Lebaran Demokrat

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 19 September 2016 22:25 WIB

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto mengatakan uang suap Rp 500 juta yang diberikan kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana adalah uang Lebaran untuk Partai Demokrat.

Suprapto mengatakan pemberian uang itu berdasarkan permintaan Suhemi, pengusaha yang kenal dekat dengan Putu. "Suhemi menyampaikan ingin pinjam Rp 500 juta guna keperluan lebaran Demokrat," kata Suprapto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Dalam surat dakwaan Suprapto, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dia telah memberikan Rp 500 juta kepada Putu. Uang itu untuk membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Suprapto menjelaskan, pada 22 Juni 2016, Suhemi tiba-tiba masuk ke ruang kerjanya tanpa izin. Padahal saat itu ia baru saja menggelar rapat di kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat. Saat itulah Suhemi menyampaikan untuk pinjam uang. "Saya bilang, untuk Lebaran staf saya saja tidak ada," ujar Suprapto.

Suprapto mengatakan Suhemi pernah memaksa agar perusahaan milik Suhemi mendapat tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi mengatakan pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini adalah atas perjuangan Putu. Suhemi pun mengintervensi anak buah Suprapto untuk mendapatkan keinginannya.

Dalam pertemuan di ruang rapat tersebut, pengusaha Yogan Askan datang dan menemui Suhemi. "Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaraan soal uang," ucap Suprapto. Suprapto mengatakan saat Yogan berbicara dengan Suhemi, ia sudah meninggalkan ruangan.

Suprapto mengaku baru tahu soal uang Rp 500 juta ketika dalam satu mobil tahanan dengan Yogan. Menurut Suprapto, Yogan menjelaskan kepada Suprapto bahwa ia mengirim uang kepada Putu untuk lebaran Demokrat. Namun, pengakuan Yogan tidak bisa dibuktikan di depan penyidik karena dia tidak memiliki satu pun bukti berupa kuitansi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya