Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (tengah), bersama dua stafnya, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana Adia. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sehubungan dengan dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.
"Yudi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek, Senin, 19 September 2016. Taufan diduga menerima uang suap Rp 7,4 miliar dari pengusaha Abdul Khoir—pengusaha yang mengincar proyek itu.
Peran Yudi pernah diungkap So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu. Ketika bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2016, Aseng membeberkan aliran dana kepada Yudi.
Menurut Aseng, Yudi menerima uang Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek di Maluku. Uang itu diserahkan melalui Kurniawan, rekan Yudi di PKS, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Yudi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dia juga kerap membantah jika dikatakan menerima uang suap. "Saya enggak terima uang itu," katanya setelah diperiksa KPK pada April 2016.
Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Komisi Infrastruktur DPR asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan—kini mantan—Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Belakangan, Damayanti mengatakan Yudi juga mengetahui saweran uang untuk Komisi Infrastruktur dalam kasus ini.
Sehari setelah menangkap Damayanti, penyidik KPK menggeledah ruangan Damayanti dan dua koleganya: anggota Komisi Infrastruktur DPR asal Partai Golkar, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Budi sudah menjadi terdakwa kasus itu.