TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkategorikan tersangka kasus dugaan suap tambahan distribusi gula, Irman Gusman, termasuk memperdagangkan pengaruh.
Irman adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dia ditangkap KPK di rumahnya bersama dua pengusaha yang memberinya bungkusan berisi uang Rp 100 juta.
"Di korupsi dikenal istilah trading influence, memperdagangkan pengaruh," kata Agus melalui pesan WhatsApp, Minggu, 18 September 2016.
"Memang DPD tidak mempunyai kewenangan pada masalah impor atau distribusi gula. Orang yang punya pengaruh bisa mempengaruhi keputusan suatu instansi," ujarnya lagi.
Baca juga: Ketua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman Gusman
Agus menjelaskan pemberi suap diduga memberi hadiah kepada Irman untuk mendapatkan tambahan distribusi gula dari kuota impor yang diterima Bulog. Gula itu rencananya didistribusikan di Sumatera Barat. "Jadi yang dapat kuota impor dari pemerintah, Bulog. CV ini hanya minta tambahan jatah distribusi untuk Sumatera Barat," kata Agus.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap terkait dengan pemberian jatah distribusi gula impor dari Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat pada 2016. Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi. Xaveriandy dan Memi adalah suami-istri. Xaveriandy menjabat sebagai Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
59 menit lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaProfil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah
3 jam lalu
PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
4 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
6 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
12 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
17 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya