Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (kanan) saat menerima Mahkota Emas Chonma-chong dari Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Agribisnis Korea Kwan Eung Lee (tengah) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. "Pemberian kepada IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu, 17 September 2016.
Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.
Menurut Agus, penangkapan tersebut bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB. Pada Sabtu dinihari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya yang sedang berada di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya masuk kembali ke rumah Irman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu. Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB.