Ahok Akan Bikin Surat Permohonan Cuti Kampanye  

Reporter

Sabtu, 17 September 2016 14:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam pengajuan gugatan judisial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 Agustus 2016. Dalam sidang ini Basuki Tjahaja Purnama akan maju dalam Pilkada 2017 mendatang, meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan gugatannya terkait pasal yang menjelaskan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana pada Pilkada tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membuat surat pernyataan bahwa dia bersedia mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Saya akan bikin surat pernyataan cuti," katanya di Balai Kota, Sabtu, 17 September 2016.

Ketentuan kewajiban cuti dikeluarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Soemarno. Ia menyatakan calon gubernur inkumben harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon pemimpin yang akan bertarung dalam pilkada. Adapun penetapan pasangan calon oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Selama masa kampanye jatuh pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, inkumben diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Surat keterangan cuti harus diserahkan kepada KPU DKI setelah tanggal penetapan pasangan calon. Jika calon tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan. Adapun aturan mengenai keharusan melaksanakan cuti selama masa kampanye terdapat dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gubernur Basuki, yang kini berstatus sebagai inkumben, tengah menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkannya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban.

Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017. Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sedangkan Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.

Meski sidang pengujian sudah dilakukan empat kali, hakim konstitusi belum memutuskan akan mengabulkan atau menolak permohonan Ahok. Meski begitu, Ahok mengatakan dia akan mengikuti peraturan yang berlaku sampai MK telah mengeluarkan utusan. "Kami akan tulis surat sambil tunggu MK," ujarnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya