Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tidak bisa berbuat banyak soal belum kelarnya proses hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Filipina. Untuk saat ini, Prasetyo tetap dalam posisi menunggu informasi dari sana.
"Kami sudah tanya kenapa belum selesai proses hukumnya. Tapi, kami kan juga tidak bisa memaksakan (cepat selesai), " ujar Prasetyo saat ditanya awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 16 September 2016.
Mary Jane adalah terhukum mati perkara narkotika. Ia terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram narkotika ke Jogjakarta pada 2010. Mary sesungguhnya hendak dihukum mati pada April tahun lalu. Namun ditunda karena proses hukum di pengadilan Filipina belum usai. Salah seorang saksi mengatakan Mary tidak hanya kurir narkotika tetapi juga korban perdagangan manusia. Dengan kata lain, Mary menjadi kurir bukan karena kemauan sendiri, tetapi karena dijebak.
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah memberinya izin untuk mengeksekusi Mary Jane. Namun, belakangan, pihak Filipina menyebut pernyataan Presiden Duterte disalahtafsirkan.
Prasetyo mengaku tak tahu secara pasti kenapa proses hukum Mary di Filipina bisa berlangsung lama. Namun, ia menduga karena belum adanya kesepakatan antara lembaganya dengan otoritas Filipina mengenai pemeriksaan Mary.
Menurut Jaksa Agung, Filipina ingin Mary diperiksa langsung di Manila. Sedangkan Kejaksaan menolak karena dianggap terlalu berisiko.
"Kalau mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini atau melalui teleconference," kata Jaksa Agung. Filipina harus menerima kebijakan Kejaksaan Agung RI sebagaimana Indonesia menerima kebijakan tentang proses hukum di Filipina.