Kasus Suap Hakim Bengkulu Segera Disidangkan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 16 September 2016 14:52 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dan barang bukti lima tersangka perkara tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu.

"Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti, dan lima tersangka dari penyidik kepada penuntut," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.

Lima tersangka itu adalah hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin Bachsin, Edi Santoni, dan Syafri Safii. Edi, dan Syafri adalah terdakwa penyelewengan dana honor pembina di RSUD M. Yunus, Bengkulu. Keduanya diduga menyuap Janner, Toton, dan Badaruddin, agar divonis bebas.

Penangkapan lima tersangka dilakukan setelah terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang pada 23 Mei 2016.

Populer:
Rekan Gatot Mau Bongkar Aib Elma Theana: Karier Bisa Hancur?
Adik Mario Teguh: Sejak Jadi Motivator, Kakak Saya Jadi Jaim
Bukti Sianidia di Gelas Mirna, Ahli: Hirup Saja Bisa Mati!

Yuyuk mengatakan sidang kelima tersangka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Seusai pelimpahan berkas, lima tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II A Bentiring, Bengkulu.

Perkara korupsi ini bermula saat Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus dikeluarkan. SK tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK tersebut, negara disinyalir rugi Rp 5,4 miliar. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Persidangan Edi dan Syafri dipimpin tiga hakim, yakni Janner, Toton, dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya