Perbedaan Cuti Kampanye Gubernur dan Presiden Versi Yusril  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 15 September 2016 18:04 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai perbedaan kewajiban cuti kampanye bagi kepala daerah petahana dan presiden petahana saat pemilihan umum.

"Pemohon (Ahok) menganggap ada ketidaksetaraan bagi warga negara yang menjabat sebagai presiden dan gubernur," kata Yusril dalam menyampaikan argumennya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Baca:
Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menilai penafsiran Pasal 70 ayat 3 Huruf a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mewajibkan dia cuti selama masa kampanye menyebabkan perbedaan kedudukan dalam hukum.

Pada persidangan kali ini, Yusril menjadi pihak terkait yang memberikan kontra-argumen. Yusril menerangkan masa jabatan presiden dalam norma konstitusi Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan jabatan gubernur tidak diatur dalam norma konstitusi, tapi dalam norma undang-undang.

Undang-undang, kata Yusril, telah mengatur masa jabatan gubernur adalah lima tahun. Selain itu, kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana juga diatur dalam norma undang-undang. "Pembentuk undang-undang tentu mempertimbangkan dengan saksama mengapa presiden tidak wajib cuti, sementara itu berlaku bagi bupati, gubernur, wali kota," ujarnya.

Walaupun sama-sama menjalankan roda pemerintahan, Yusril berujar, ada perbedaan wewenang dan tanggung jawab antara presiden dan gubernur. Menurut UUD 1945, presiden berwenang menyatakan perang dan menyatakan negara dalam keadaan berbahaya. Jika presiden mangkrak atau berhenti, dalam waktu sekejap, wakil presiden harus diambil sumpah menggantikannya.

Hal itu, kata Yusril, pernah terjadi saat pergantian masa jabatan Soeharto kepada B.J. Habibie, yang saat itu menjadi wakil presiden. Jika dalam keadaan vakum kekuasaan wakil presiden tidak bisa menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau perang, sehingga perlu segera diangkat menjadi presiden.

Yusril mengatakan tugas dan wewenang seperti itu tidak ada pada seorang gubernur, sehingga presiden tidak perlu cuti kampanye. Kerumitan dalam ketatanegaraan akan terjadi jika presiden dan wakil presiden ikut cuti dalam pemilihan umum karena berstatus sebagai petahana.

FRISKI RIANA


Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya