Dituding Suap, Hakim Jelaskan Proses Vonis Saipul Jamil

Reporter

Kamis, 15 September 2016 16:23 WIB

Saipul Jamil bersaksi saat sidang praperadilan kasus suap panitera Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dahlan membeberkan proses pemutusan vonis untuk Saipul Jamil. Dahlan menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Proses itu ia ceritakan saat menjadi saksi di sidang suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Dahlan mengatakan, pada saat musyawarah, awalnya suara majelis hakim tidak bulat. Ada satu orang anggota majelis yang memutus Saipul Jamil hukuman dua tahun penjara. Hakim anggota yang meminta Saipul dihukum dua tahun adalah Sahlan Effendi. Sedang empat lainnya kompak meminta Saipul dihukum tiga tahun.

"Karena yang beda cuma satu, akhirnya Pak Sahlan sepakat tiga tahun," ujar Dahlan saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji.

Dahlan menuturkan pertimbangan Sahlan saat itu adalah karena Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292. Hukumannya adalah minimal penjara selama dua tahun dan maksimal tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Saipul Jamil dengan 7 tahun penjara. Dakwaan yang disusun jaksa berbentuknya alternatif antara Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Hukum Pidana.

Saat bemusyawarah, majelis hakim tidak menemukan adanya pelanggaran pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak. "Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti," ujar Dahlan.

Saipul Jamil akhirnya dihukum tiga tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada kecurangan dalam putusan itu.

Sehari setelah putusan, seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi ditangkap penyidik KPK. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, untuk mengatur penunjukan hakim. Rohadi juga diduga menerima uang Rp 250 juta untuk diberikan kepada Ifa yang telah memutus hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

6 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

6 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

17 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

36 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

37 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

8 Maret 2024

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya