Tersangka suap, Sudi Wantoko, selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, 1 April 2016. Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap dalam OTT. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan terbuka peluang penyelidikan baru terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang atas dugaan suap dalam kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
"Terbuka peluang, tapi saya belum memastikan apakah penyelidikan baru atau bagaimana," kata Agus saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2016.
Agus melanjutkan, pihaknya akan melakukan follow-up kasus PT Brantas lebih dulu dengan melakukan ekspose kasus dengan jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu. "Kalau putusannya begitu, berarti bukan percobaan (suap), kami ambil langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), dan karyawan swasta bernama Marudut (MRD).
Dari tangan ketiganya, penyidik komisi antikorupsi menyita duit US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang itu terdiri atas 1.487 lembar pecahan US$ 100, 1 lembar pecahan US$ 50, 3 lembar pecahan US$ 20, 2 lembar pecahan US$ 10, dan 5 lembar pecahan US$ 1. Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan MRD bertindak sebagai pihak perantara.
Setelah menangkap ketiganya, penyidik KPK memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas. Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Adapun Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim mengatakan niat Sudi dan Dandung menyuap Sudung dan Tomo sebesar Rp 2,5 miliar melalui Marudut belum bisa dikatakan sebagai tindakan suap, melainkan baru permulaan pelaksana karena percobaan suap itu belum terealisasi.