Diputuskan, Pemilih Bawa KTP dan KK Lama Tak Bisa Nyoblos

Rabu, 14 September 2016 17:12 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (ketiga dari kanan) menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan teknis dan regulasi pilkada serentak 2017 dan pilpres 2019. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memaparkan alasan pemerintah menolak masyarakat yang membawa kartu tanda penduduk lama dan kartu keluarga untuk menggunakan hak memilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Dia menilai, KTP lama justru menjadi salah satu penyebab terjadinya pemilih ganda dalam pemilihan sebelumnya.

"Saya punya buktinya. Ada satu nomor induk kependudukan (NIK) digunakan banyak nama atau satu nama punya banyak NIK. Satu orang bisa punya KTP Bogor, Jakarta, dan Tangerang," kata Zudan saat dihubungi, Rabu, 14 September 2016.

Pemerintah, menurut Zudan, juga meminta penyelenggara pemilihan menolak masyarakat yang hendak memilih dengan hanya membawa bukti kartu keluarga. Dia mengklaim, validasi kartu keluarga masih lemah karena biasanya merupakan dokumen lama yang jarang diperbarui. "Kami meminta supaya masyarakat yang mau nyoblos membawa KTP elektronik yang datanya sudah terintegrasi. Kami berani jamin kalau KTP elektronik tak akan ada data ganda," ujar Zudan.

Dalam rapat dengan Komisi Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat, Kemendagri memang bersepakat dengan parlemen untuk menetapkan KTP elektronik sebagai basis penentuan daftar pemilih tetap dalam pemilihan kepala daerah 2017. Keduanya menilai, KTP elektronik sebagai solusi atas berbagai masalah klasik dalam pemilihan seperti data ganda dan verifikasi pemilih.

Toh, menurut Zudan, kebijakan KTP elektronik tak akan diterapkan 100 persen dalam pilkada serentak 2017. Pasalnya, Kemendagri sendiri belum menyelesaikan pendataan KTP elektronik bagi lebih dari 5 juta penduduk di 101 daerah yang bakal menggelar pemilihan. Kemendagri masih menggenjot proses pendataan KTP elektronik hingga pertengahan 2017.

"Masih bisa dengan surat pengantar dari Dinas Dukcapil setempat. Sebagai bukti memang warga dan terdaftar sebagai pemilik hak memilih," ujar dia.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya