Jaksa Tolak Eksepsi La Nyalla yang Dianggap Mengada-ada

Reporter

Rabu, 14 September 2016 14:35 WIB

Mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. JPU mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum sidang kasus tindak pidana korupsi menolak eksepsi (keberatan) yang dilayangkan terdakwa La Nyalla Mattalitti hari ini.

Jaksa yang dipimpin oleh I Made Suarnawan mengatakan para penasehat hukum terdakwa tidak cermat dan teliti membaca dakwaan. "Eksepsi mengada-ada," kata Suarnawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Ada tiga eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum La Nyalla, yaitu dakwaan yang diajukan telah memanipulasi fakta yuridis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu penetapan tersangka yang tanpa diperiksa dulu. Terakhir, surat dakwaan batal demi hukum lantaran penyidikan terdakwa tidak dibenarkan secara hukum berdasar lima putusan pengadilan.

Baca: TERKUAK: Rupanya La Nyalla Sempat Hendak Kabur ke Makau

Terhadap eksepsi pertama, jaksa melihat dalil yang disampaikan penasihat hukum harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Di eksepsi kedua, jaksa berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014. Menurut jaksa, tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan in absentia, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.

Sementara pada keberatan ketiga, jaksa berpandangan tidak ada cacat formil dalam penerbitan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka. "Eksepsi pun mengulang-ulang dari (persidangan) sebelumnya," kata Suarnawan.

Baca Juga:
Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika...
Berubah Drastis, Begini Sosok Mario Teguh Saat Masih Lajang

Penasihat Hukum La Nyalla, Harris Arthur Hedar, tetap berpatokan kepada eksepsi yang dibuat. "Tanggapan jaksa tidak masuk materi. Kami tetap ke eksepsi semula," ucap Harris. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 22 September 2016.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Selain itu, dia disangka melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

ADITYA BUDIMAN






Advertising
Advertising




Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

58 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.

Baca Selengkapnya