Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika...

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Muhammad  Asrirun Ni'am Sholeh mengatakan, jika terbukti, tindak kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti bisa dikenakan hukuman kebiri kimiawi. Pasalnya tindak kejahatan Gatot Brajamusti telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dalam kasus Gatot Brajamusti tidak hanya satu kasus pencabulan dengan tipu daya dan narkoba hingga hamil dan aborsi tetapi sampai berakibat pada kematian akibat overdosis obat-obatan," kata Asrirun Ni'am Sholeh ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.

Baca Juga

Adik Mario Teguh: Nanti Mau Meninggal, Biasanya Cari Saudara
Egi John Ancam Sebar Video, Marshanda: Dia Marah Karena...

Adapun hukuman Kebiri Kimiawi sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam perbaruan peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Asrirun, modus yang diduga digunakan Gatot Brajamusti dalam memperdaya korbannya adalah untuk kepentingan karir di bidang seni. "Korban yang dijanjikan menjadi backing vocal dan ada proses karantina disitu mereka ditempatkan dan mereka itu anak usia muda juga, kan," tutur Asrirun Ni'am Sholeh.

Pengacara senior Elza Syarief yang ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengimbau kepada para korban atau keluarganya untuk mengadu ke pihak berwajib terkait dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti. Elza Syarief mengatakan pihaknya ingin memulihkan trauma yang dialami para korban.

"Kami akan menjamin identitas pengadu agar tidak diketahui publik. Intinya kita akan memperbaiki kejiwaan, traumatik, dan narkobanya.Bukan semata-mata untuk balas dendam. Ini demi kebaikan anaknya," tutur Elsa Syarif. Elza Syarif menambahkan bahwa tindak kejahatan tersebut dilakukan karena pengaruh narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca Juga

Lapor Polisi, Inilah yang Bikin Istri Mario Teguh Kesal
Marshanda: Egi John Membabi Buta Karena Tak Terima...

Bahkan, menurut Asrirun Ni'am Sholeh, dari informasi yang diperoleh diduga kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti tidak hanya kekerasan seksual, tapi pemaksaan dan penyalahgunaan narkoba. Diduga korban kejahatan Gatot Brajamusti tidak hanya satu, khususnya untuk korban anak-anak dibawah umur.

Menurut Elza Syarief korban kejahatan Gatot, bahkan lebih dari seratus. Namun karena banyak dari mereka belum siap berhadapan dengan kepolisian, pihak Elza Syarief membantu membawa mereka ke KPAI. "Baru satu yang melapor (Korban CT) selebihnya yang melibatkan orang tua baru ada 8 orang dalam rentang usia 8-14 tahun dan semuanya perempuan," ucap Elza Syarief.

Tempo Masih terus berupaya menghubungi pengacara Gatot, Muara Karta Simatupang, terkait tuduhan dugaan pencabulan itu.

TABLOIDBINTANG.COM | TIM TEMPO

Baca Juga
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto tenar berkat acara anak-anak di stasiun televisi TVRI bersama Si Komo. Pria lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sempat menjadi asisten pemilik Taman Kanak-kanak Pak Kasur. Instagram/@kaksetosahabatanak
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Lutfi Agizal. (Instagram - @lambe_turah)
Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.