Puluhan mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi teluk Jakarta di depan kantor Menko Maritim di Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan seluruh proyek tersebut serta pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir utara Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan pemerintah yang melanjutkan reklamasi menunjukkan sikap yang merawat nalar rente. Keputusan tersebut dinilai mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban dan hukum.
"Reklamasi Pulau G menunjukkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente," kata Dahnil Anzar lewat pesan singkat, Rabu, 14 September 2016. “Pembangunan ekonomi sekedar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor besar.”
Dahnil mengatakan, keputusan melanjutkan reklamasi mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhir Mei lalu mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menggugat SK itu pada 15 September 2015. Nelayan menganggap izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada waktu itu, Rizal Ramli, menindaklanjuti putusan tersebut dengan merekomendasikan penghentian reklamasi.
Pada saat kocok ulang kabinet jilid dua, Presiden Joko Widodo mencopot Rizal Ramli dari jabatannya. Ia digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang semula menjabat Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Belakangan Luhut menganulir keputusan Rizal.
Dahnil menganggap keputusan Luhut itu berlawanan dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Terang, pemerintah melawan keputusan hukum,” kata Dahnil.
Dahnil menyatakan rakyat tak dapat berharap dengan pemerintah yang terang benderang melawan hukum demi kepentingan pemilik modal. Dahnil meminta Presiden Joko Widodo menghentikan watak seperti ini, yang mengabaikan kemanusian, keadaban dan hukum. “Bila tidak, rakyat pasti akan sangat marah,” kata dia.