Klaim Luhut Soal Kehebatan Arcandra Dibantah Pakar Energi  

Reporter

Selasa, 13 September 2016 15:44 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan dan Arcandra Tahar. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bahwa Presiden Joko Widodo bakal mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral makin keras terdengar. Tulisan Majalah Tempo edisi 5 September 2016 dengan judul "Gerilya Istana Mengembalikan Arcandra" menggambarkan lobi yang dilakukan pusat kekuasaan kepada lembaga legislatif dan partai politik.

Selain lobi-lobi tingkat tinggi, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menggembar-gemborkan kehebatan Arcandra yang menjabat Menteri ESDM pada Kabinet Kerja sejak 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016 atau sekitar 20 hari. Luhut Panjaitan memang pelaksana tugas Menteri ESDM setelah Arcandra diberhentikan dengan hormat karena tersangkut kasus dwi kewarganegaraan.

Baca: Ditanya Soal Diangkat Lagi Jadi Menteri, Ini Kata Arcandra

Selain Luhut, tokoh lain yang menyebut Arcandra setinggi langit adalah Ruhut Sitompul, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Klaim Luhut dan Ruhut soal kehebatan Arcandra dibantah Andang Bachtiar, anggota Dewan Energi Nasional dan mantan ketua Komite Eksplorasi Nasional. Dia menuliskannya dalam Facebook-nya dengan judul, "Kesaksian 20 Hari." Tempo meminta izin Andang mengutip catatan itu.

Andang yang lulus dalam ilmu geologi dari Colorado School of Mines, Golden, CO, Amerika Serikat pada 1991 pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) selama dua periode, yakni dari 2000 hingga 2005. Pada 1984-2000, dia bekerja di HUFFCO/VICO Indonesia, perusahaan penambangan dan pengolahan minyak, yang berkantor pusat di Muara Badak, Kutai, Kalimantan Timur.

Sehari menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM menggantikan Arcandra, Menteri Luhut membubarkan sejumlah lembaga ad hoc bentukan Sudirman Said, pejabat sebelumnya. Pembubaran itu termasuk Komite Eksplorasi Nasional yang dipimpin Andang Bachtiar. Kepada wartawan, Menteri Luhut juga menjelaskan keberhasilan Arcandra selama 20 hari menjadi Menteri ESDM.

Baca: Muncul Lagi, Arcandra Bicara Nawa Cita Presiden Jokowi

Dalam akun Facebook-nya, Andang Bachtiar menjelaskan bahwa ada empat klaim yang disampaikan oleh Menteri Luhut, yakni Blok Masela, proyek IDD Selat Makassar, Blok Migas Natuna Timur dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Berikut ini klaim Menteri Luhut Binsar Panjaitan soal Arcandra Tahar, dan bantahan yang disampaikan oleh Andang Bachtiar, yang sejak 2006-2013 menjadi ketua, komisaris dan tenaga ahli Think Tank Indonesia.

Selanjutnya: Klaim vs Kesaksian

<!--more-->

A. BLOK MASELA

1. Luhut Binsar Panjaitan

Dia menjelaskan, 20 hari menjabat Menteri ESDM, Arcandra berhasil menekan biaya operasional Blok Masela di offshore (darat). Awalnya Inpex--operator blok minyak dan gas--itu menyebut biaya operasional Blok Masela US$ 22 miliar. Arcandra melakukan revisi untuk menghemat biaya cost recovery menjadi US$ 15 miliar. "Apa yang disampaikan bahwa angka US$ 22 miliar itu tidak dari Arcandra. Itu dari Inpex," kata Luhut di Jakarta, 1 September 2016.


2. Ruhut Sitompul

a."Bayangkan bos. Orang yang punya prestasi, dia bisa mengurangi operasional sampai demikian triliun, kok kita malu," kata Ruhut di Jakarta, 8 September 2016. Ruhut menambahkan, cara kerja Arcandra sudah sejalan dengan Presiden Joko Widodo untuk melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor.

Baca: Di DPR, Luhut Paparkan Kinerja Arcandra Selama 20 Hari

b. Karena hal itu Ruhut Sitompul menilai tidak ada salahnya jika Arcandra kembali menjadi Menteri ESDM. "Kita mau penghematan enggak? Lihat Pak Presiden kita. Kan lagi penghematan habis-habisan," ujar Ruhut yang beberapa kali jadi pemain sinetron.


3. Freddy Harris (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum)

a. Freddy menjelaskan pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan RI dimana orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.

b. Jasa Arcandra, kata Freddy, pada 17 Agustus 2016, adalah menyelamatkan uang Indonesia bertriliun-triliun rupiah. Padahal, Arcandra hanya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selama 20 hari.


SANGGAHAN

Andang Bachtiar

a. Menurut Andang, sampai saat ini tidak ada satupun dari pihak Inpex yang mengiyakan atau setuju bahwa anggaran Blok Masela yang US$ 22 miliar bisa diturunkan sampai US$ 14 miliar. Andang menjelaskan sama sekali tidak ada pertemuan khusus yang membahas dan mengambil kesepakatan tentang hal itu antara Kementrian ESDM dengan Inpex maupun dengan SKKMigas yang nantinya mengawasi pelaksanaan proyek itu.

Baca: Posisi Menteri ESDM, Jokowi: Enggak Bakal Dikosongin

b. Andang meminta kita membedakan antara "biaya bisa diturunkan sampai 14 miliar" dengan "bisa menurunkan biaya Masela sampai 14 miliar". Siapapun juga bisa membuat hitung-hitungan, tetapi masalahnya apakah hitung-hitungan itu bisa dilaksanakan oleh pelaksana proyeknya nantinya atau tidak?

c. Selama belum dilakukan persetujuan negosiasi, klaim bahwa seseorang bisa menurunkan biaya dari US$ 22 miliar menjadi US$ 14 miliar menjadi klaim yang menggelikan.


2. IDD DAN BLOK NATUNA

Luhut Binsar Panjaitan


a. Luhut menjelaskan telah berdiskusi dengan Arcandra. Dari hasil kajian Arcandra, katanya, biaya operasional untuk blok migas di wilayah Kalimantan US$ 1,5 miliar. Angka tersebut untuk mengebor 19 sumur di Blok Mahakam. "Kami sudah temukan menjadi angka US$ 1,5 miliar untuk mengebor 19 sumur," kata Luhut, 1 September 2016.

b. Luhut mengatakan jika proses administrasi hukum selesai dikerjakan SKK Migas, Pertamina bisa langsung mendapatkan jatah di Blok Mahakam.


SANGGAHAN

Andang Bachtiar


a. Andang menjelaskan, klaim dalam 20 hari seorang individu berhasil menurunkan harga proyek IDD dari US& 12 miliar menjadi US$ 9 miliar adalah klaim yang absurd dan mengada-ada. Sama dengan klaim soal Blok Masela, sampai saat ini tidak ada satupun pihak Chevron selaku operator yang pernah bicara dan bernegosiasi dengan Kementerian ESDM maupun SKK Migas untuk membahas dan setuju dengan penurunan biaya IDD proyek tersebut.

Dua tahun lalu, kata Andang, seolah-olah Chevron meninggalkan proyek itu karena ketidak beranian pemerintah memutuskan naik dari US$ 9 miliar menjadi US$ 12 miliar. Saat ini harga di-reevaluasi sehingga kemungkinan bisa "masuk" dengan tetap US$ 9 miliar. "Itu wajar-wajar saja karena 2-3 tahun lalu harga minyak masih di atas US$ 100 sementara sekarang harga berkisar US$ 35-45 per barrel," kata Andang yang selalu menyebut dirinya 'geologis merdeka'.

Baca: Soal Arcandra, Apa Daftar Paten di Amerika Perlu Jadi WNA?

Menurut Andang, siapapun yang re-evaluasi harga IDD proyek pasti juga akan keluar dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga 2-3 tahun yang lalu. Karena services juga sudah "turun" harganya mengikuti turunnya harga minyak dunia. Tetapi apakah harga bisa turun sampai US$ 9 miliar lagi? Hal itu, kata Andang, masih harus didiskusikan dengan pihak Chevron sebagai pelaksana.

Andang menjelaskan, sejak akhir Juli sampai pertengahan Agustus 2016, kita sama-sama tahu bahwa tidak ada pertemuan negosiasi itu dilakukan oleh pemerintah dengan Chevron. "Jadi ini adalah klaim yang menggelikan dari orang yang tidak mengerti urusan bisnis migas," kata Andang yang rajin memposting puisi di laman Facebook-nya itu.

b. Ada pernyataan bahwa dalam kurun waktu 20 hari (27 Juli sampai 15 Agustus 2016) terjadi satu kali pertemuan antara Kementrian ESDM, Pertamina, dan mitranya di Blok Natuna Timur. Ada klaim bahwa pertemuan itu menyepakati PSC contract. Andang menjelaskan, klaim itu adalah mengada-ada.

Baca: Bahas Kedaulatan Energi, Projo Datangkan Arcandra Tahar

Karena pada Selasa, 23 Agustus 2016, ada perintah mendadak dari Kementrian ESDM untuk menyelesaikan PSC Contract East Natuna paling lambat 1 September 2016. Rabu, 24 Agustus 2016, tim dari Pertamina, Exxon, SKK Migas dan lainnya, kata Andang, tergopoh-gopoh datang ke Yogyakarta diundang petinggi-petinggi Ditjen Migas untuk merundingkan PSC Contrat tersebut. Perundingan itu tidak beres dalam sehari itu.


Advertising
Advertising

3. REVISI BELEID BIAYA OPERASI


Luhut Binsar Panjaitan

a. Selasa, 23 Agustus 2016, Luhut menjelaskan tim khusus terus bekerja untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

b. "Kita mau finalisasi dalam satu minggu ini, tadi sudah sepakat, tinggal ada perbaikan,” kata Luhut di Jakarta. Dia menyebut pada Jumat, 26 Agustus 2016, tim tersebut akan melaporkannya dan kemudian dia akan meneruskan ke Presiden.


SANGGAHAN

Andang Bachtiar

Andang menyebut klaim soal PP 79/2010 itu bombastis. "Ini klaim angin surga saja," katanya. Selama 5 tahun terakhir, PP itu menjadi hantu penyebab menurunnya minat eksplorasi dan eksploitasi investor-investor migas di Indonesia. Menurut Andang, masih diperlukan negosiasi politik antar-departemen terutama dengan Kementerian Keuangan untuk bisa keluar dengan pasal-pasal revisi PP79/2010 yang disetujui kedua belah pihak.

Saat ini, Kementrian Keuangan mulai mengambil langkah serius untuk duduk bersama Kementrian ESDM membahas revisi aturan itu. Andang menjelaskan, perubahan sikap Kementerian Keuangan terjadi oleh upaya Menteri ESDM Sudirman Said dan Komite Eksplorasi Nasional yang dipimpinnya.

Baca: Ditanya Soal Pengganti Arcandra, Ini Jawaban Jokowi

Sejak Mei 2015 sampai Juli 2016, Komite Eksplorasi Nasional tidak henti-hentinya menyuarakan kampanye "Cabut PP79/2010 supaya usaha E&P migas Indonesia bisa bangkit kembali." Pada IPA Convention Mei 2016, Menko Perekonomiam Darmin Nasution berpidato yang diikuti membuat tim khusus revisi PP79/2010.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga mulai serius membahas kemungkinan revisi tersebut setelah diadakan serangkaian focus group discussion (FGD) dengan Komite Eksplorasi Nasional pada kurun waktu Januari-Juni 2016. Memang, sampai 12 Sep 2016, belum ada kata sepakat dari Kementerian Keuangan untuk penghapusan pasal-pasal krusial dalam PP79/2010.


Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

8 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya