Mangkir, Politikus Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan  

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 10 September 2016 11:15 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Buddi Muyo, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Buddi dilaporkan oleh aktivis antikorupsi karena tak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Kami sudah mengirim surat ke BK agar yang bersangkutan dipanggil atas perbuatannya yang melawan hukum,” kata pelapor yang juga Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto, Wiwid Haryono, Sabtu, 10 September 2016.

Kejaksaan memeriksa anggota DPRD setempat karena diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun 2015 yang disalurkan melalui penjaringan aspirasi masyarakat. Pada tahap pertama, kejaksaan memanggil tujuh anggota DPRD, tapi ada satu yang mangkir, yakni Buddi Mulyo.

“Sebagai anggota Dewan, seharusnya dia taat pada hukum karena ini panggilan resmi,” ujar Wiwid. Menurut dia, jika yang bersangkutan mempersoalkan pemanggilan oleh kejaksaan, bisa menempuh jalur hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi mengaku sudah menerima surat laporan dari FKI-1. “Sudah saya disposisi ke BK agar cepat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Mengenai alasan Buddi mangkir dari panggilan kejaksaan, Ismail enggan berkomentar. “Biar dijelaskan BK karena sudah ranahnya BK,” ucapnya.

Buddi mangkir dengan alasan pemanggilan kejaksaan dianggap salah prosedur karena tanpa izin dari gubernur sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pejabat Hubungan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Okto Hutapea membantah Kejaksaan salah prosedur. “Kami tidak menyalahi prosedur dan akan jalan terus,” katanya.

Menurut dia, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya menjelaskan prosedur pemanggilan bagi anggota DPRD dalam proses penyidikan. Jika mereka dipanggil dalam tahap penyidikan, sesuai undang-undang harus meminta izin kepada gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. “Sedangkan kami masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Anggaran bansos dan hibah tahun 2015 yang disalurkan melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD mencapai Rp 30 miliar. Namun diperkirakan hanya terserap 80 persen karena tidak semua pengajuan bantuan diterima. Tiap kelompok masyarakat, lembaga, atau yayasan menerima dana Rp 100-300 juta.

Dana tersebut diduga dipotong oleh mayoritas anggota Dewan sekitar 10-30 persen per penerima. Modusnya, mereka langsung meminta bagian setelah dana dicairkan dari bank atau meminta fee dari kontraktor pelaksana proyek.

ISHOMUDDIN


Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

2 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

5 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

37 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

44 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

48 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

52 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya