Urus Perkara di MA, Rohadi Diduga Terima Rp 1,1 Miliar

Reporter

Jumat, 9 September 2016 14:50 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku pernah menerima uang Rp 1,1 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di Mahkamah Agung. "Ada pengakuan dari Rohadi saat penyidikan berkaitan dengan adanya uang Rp 1,1 miliar," kata penasihat hukum Rohadi, Hendra Hendriansyah, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 9 September 2016.

Hendra tak menjelaskan detail perkara yang ditangani Rohadi di MA sehingga mendapatkan uang Rp 1,1 miliar. Ia hanya mengatakan bahwa perkara itu terkait dengan perkara di Papua. "Yang pengurusan Mahkamah Agung Papua itu, lho," kata ujar dia.

Dari dokumen penyidikan yang diterima Tempo, uang itu berasal dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Jaya Pura Julius. Uang itu diberikan kepada Rohadi agar dia bisa memenangi perkara kasasi di Mahkamah Agung.

KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi saat masih bekerja di Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga terindikasi menerima gratifikasi untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Melalui Hendra, Rohadi menyangkal semua tuduhan itu. Hendra mengatakan sampai hari ini Rohadi mengaku bahwa apa yang disangkakan penyidik KPK kepadanya itu tidak benar.

"Berapa nilainya, kasus apa aja yang pernah dia urus, terima dari siapa, itu kewenangan penyidik untuk membuktikannya," kata Hendra. "Pak Rohadi akan bertahan apa yang disangkakan itu enggak benar."

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Rohadi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima uang dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, sebesar Rp300 juta. Uang itu diduga digunakan untuk mengatur hakim yang memvonis Saipul Jamil dan meringankan hukuman pedangdut itu.

MAYA AYU PUSPITASARI




Baca Juga:
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
PPATK Temukan Aliran Dana Rp 88 M dari Australia untuk Teroris













Advertising
Advertising



Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya