Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua politikus dari Partai Nasional Demokrasi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hari ini, Jumat, 9 September 2016. Mereka adalah Surya Paloh dan Panda Nababan. Pemanggilan kedua politikus itu berkaitan dengan perkara suap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020. Baca juga: Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya Ingin Maia Cawagub, Ahok: Lumayan buat Hadapi Ahmad Dhani
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemanggilan Surya Paloh dan Panda Nababan adalah atas permintaan tersangka Budiman Nadapdap. "Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," kata dia di Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Surya Paloh sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi Patrice Rio Capella, terpidana penerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta untuk mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Budiman Nadapdap diduga menerima suap untuk mengesahkan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perkara ini, di pengadilan Gatot terbukti bersalah bersama istrinya, Evy Susanti, menyuap empat anggota DPRD Sumatera Utara. Keduanya masing-masing dihukum 3 tahun penjara dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah jatuh vonis, KPK mengembangkan perkara suap Gatot. Pada 16 Juni lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka baru dari anggota Dewan Sumatera Utara. Salah satunya adalah Budiman Nadapdap.