Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi hari ini, Jumat, 9 September 2016. Pemeriksaan itu terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk NA (Nur Alam)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat, 9 September 2016. Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2016.
Pukul 09.30, Cecep sudah hadir di ruang tunggu gedung KPK. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat muda. Sambil menunggu dipanggil, pria beruban itu terlihat berbincang dengan laki-laki di sampingnya.
Selain Cecep, hari ini KPK juga memeriksa dua orang dari swasta, yaitu Teguh Budiyanto dan Sisca. Teguh sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK.
Gubernur Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut, Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.