Mantan Pastor Pembunuh Suster Segera Dieksekusi Mati  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 8 September 2016 08:19 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Kupang - Herman Jumat Masan, mantan pastor di Keuskupan Larantuka, yang membunuh istrinya, Mery Grace, beserta dua anaknya di Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, segera menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya ditolak.

"Ada dua terpidana hukuman mati yang akan menjalani hukuman mati dalam waktu dekat ini," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT Budi Handaka kepada wartawan, Kamis, 8 September 2016.

Baca:
Anang Dijerat Hukuman Mati, Ini Dalihnya Habisi Gadis Karaoke
Soal Pemindahan Merry Utami, LBH Merasa Dipermainkan
Tim Indepeden Usut Misteri Video Sebelum Freddy Dieksekusi

Dua tersangka yang akan menjalani hukuman mati itu adalah Herman Jumat Masan alias Herder dan Gaundensius Resing alias Densi. Menurut Budi, rencana hukuman mati keduanya masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Jampidum untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi dua terpidana itu," ujarnya.

Kedua terdakwa, menurut Budi, terlibat kasus pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Pengadilan Negeri Sikka memvonis Herder dengan hukuman mati.

Herder mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), tapi semuanya ditolak. "Herder telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Maumere selama 2 tahun 8 bulan," ucap Budi.

Herder diduga membunuh istri dan dua anaknya di wisma yang dikenal sebagai Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Sikka. Saat istrinya melahirkan anak pertama, Herder langsung mencekik anaknya di dalam kamar hingga tewas.

Hal yang sama dilakukan Herder saat kelahiran anak keduanya di tempat yang sama. Namun saat itu Mery Grace juga meninggal, sehingga ketiganya dikuburkan dalam satu liang di depan kamar Herder. Kasus ini baru terungkap setelah sepuluh tahun disembunyikan Herder, yang masih menjalani tugasnya sebagai pastor.

Adapun Densi telah menjalani masa tahanannya selama 14 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Budi menuturkan Densi membunuh istrinya, Etropia Salviana, menggunakan parang. Saat kejadian, ia menghampiri istrinya yang sedang mengupas biji asam, lalu mengayunkan parang dari arah belakang ke leher korban hingga nyaris putus. Korban meninggal dunia di tempat.

YOHANES SEO




Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

40 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya