Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Indepeden Usut Misteri Video Sebelum Freddy Dieksekusi

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Puluhan aktivis melakukan aksi solidaritas terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman soal keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti
Puluhan aktivis melakukan aksi solidaritas terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman soal keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Independen Mabes Polri, Hendardi, membenarkan pengakuan Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Hal ini berdasarkan kesaksian John Key, terpidana kasus pembunuhan yang turut hadir dalam pertemuan itu. "Jadi, benar itu tidak ada yang dilebihkan dan dikurangi," kata Hendardi saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2016.

Dalam testimoni Haris berjudul "Cerita Busuk Seorang Bandit", Freddy mengaku bisnis narkobanya melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Badan Narkotika Nasional. Freddy juga mengaku memberikan upeti Rp 450 miliar kepada anggota BNN dan Rp 90 miliar kepada polisi. Haris mendapatkan kesaksian dari terpidana mati narkoba itu di sela kunjungan ke Lapas Nusakambangan pada 2014.

Tak hanya John Key yang membenarkan pertemuan Haris dan Freddy beserta testimoninya itu. Kata Hendardi, beberapa saksi yang telah dimintai keterangan juga menyatakan hal yang sama. Namun, ia enggan menjelaskan siapa saja yang dimaksud. "Kami akan mengecek kembali kepada saksi-saksi lainnya, seperti dua pendeta dan mantan Kalapas Batu Pak Sitinjak yang disebut dalam testimoni Haris," ujarnya.

Soal rekaman Circuit Closed Television (CCTV), Hendardi menyatakan ruang pertemuan mereka memang tak dilengkapi dengan kamera pengintai. CCTV hanya ada di ruang isolasi dan ruang tahanan dengan hukuman maksimal. Hendardi berujar, timnya tidak mencari fakta terkait siapa yang mencopot CCTV di ruang tahanan Freddy. Musababnya, hal itu menjadi ranah Badan Narkotika Nasional.

"Kami fokus mencari fakta terkait ada setoran Rp 90 miliar dari Freddy kepada oknum petinggi Mabes Polri," Direktur Setara Institute itu. Di ruang pertemuan, pengunjung dilarang membawa perangkat elektronika, termasuk telepon seluler dan alat perekam. "Sehingga memang pertemuan itu tidak ada bukti rekaman. Tapi, saksi kan banyak. Jadi, bisa kami cek," tutur Hendardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, tim pencari fakta juga akan meminta rekaman video Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati. Beredar kabar bahwa video tersebut berisi pengakuan Freddy terkait siapa saja yang menerima uang setorannya. "Tapi, kami belum mendapatkan apa isinya. Nanti kami mintakan," kata Hendardi.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca Juga
Jika Mega Dukung Ahok, Begini Cara PDIP Meredam Pembangkang
Ahok Kisahkan Pertemuannya dengan Megawati di DPP PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

38 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.